Acara bimtek tersebut di buka langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)DR. Anwar Usman.,SH,MH yang dihadiri 312 Peserta di Seluruh Daerah Se-Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.
Dalam Sambutannya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyampaikan" bahwa Amanat UUD 1945 ia menjelaskan bahwa Kedaulatan tertinggi dikembalikan pada rakyat khususnya dalam pemilihan secara langsung.
Ia juga berharap Kepada Calon Kepala Daerah agar dalam ajang pilkada ini jangan menjadi ajang perpecahan terhadap sesama anak bangsa, perselisihan sesama keluarga. Pilkada merupakan wadah bagi rakyat dalam pesta demokrasi untuk menentukan pilihannya".
Jusmizar,SHi Advokasi AZAS paslon nomor urut 1(Satu) menyampaikan bahwa" acara bimtek hukum acara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah akan berlansung selama 3 hari dari tanggal 30 november - 2 Desember yang nantinya kami akan mengikuti sampai selesai sesuai jadwal yang telah di tetapkan oleh Pusdik Mahkamah Konstitusi RI.
(Prd)
0 comments:
Posting Komentar