Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Januari 2021

Pengacara FIYOS Tidak Konsisten,Isitilah Kerinci “Kato Pagi Dak Sampai Petang”

JAMBI— Konsistensi Ahli Hukum Bidang Sengketa Perselisihan dan Hasil Pemilihan Dr Heru Widodo, SH MHum dipertanyakan, khususnya terkait dengan posisinya sebagai Penasehat Hukum pihak Pemohon Cawako Sungai penuh Nomor Urut Dua Fikar Azami-Yos Adrino. Pakar hukum ini dinilai tidak konsisten karena tetap menerobos aturan selisih suara dibawah 2% dinilai tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Pengacara ini malah ngotot mengajukan gugatan.

Kondisi ini beda dengan pendapat Heru Widodo, SH, MHum dalam Buku karangannya ‘Hukum Acara Sengketa Pemilukada Dinamika di Mahkamah Konstitusi. Dalam buku yang diterbitkan KONpress pada halaman 117 secara tegas Heru Widodo berpendapat. “Untuk mengajukan keberatan dibatasi hanya pasangan calon peserta pemilihan yang mempunyai selisih perolehan suara tertentu saja antara 0,5 persen sampai 2 persen dengan jumlah penduduk diwilayah bersangkutan. Pasangan calon selain dan selebihnya , meskipun tercatat sebagai peserta pemilihan dianggap personae mirelbiles (tidak cakap melakukan perbuatan hukum) tidak mampu bertindak selaku pihak dimuka persidangan perselisihan hasil pemilihan serentak.

“Antara pendapatnya dengan realita dilapangan bertolak belakang. Pihak yang secara nyata selesih suaranya mendapat 2,8 persen didesak untuk masuk dalam gugatan MK. Berarti konsistensi ahli hukum tersebut dipertanyakan. Plin-plan, istilah masyarakat Kerinci Kato Pegi Dak Sampai Petang,” ujar Ahmadi Zubir menanggapi Gugatan Paslon 02 Fikar Azami-Yos Adrino di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Ahmadi dalam sidang MK sebagai Pihak Terkait menyayangkan, sebuah Buku yang pendapatnya jadi rujukan banyak pihak, sementara pihak yang berpendapat melakukan tindakan diluar koridor pendapatnya. “Bagi kita tidak jadi masalah, Cuma kasihan dia yang berpendapat dibawah 2% dianggap personae mirelbiles (tidak cakap melakukan perbuantan hukum). Kenyataannya dia sendiri yang melanggar dan bertentangan dengan pendapatnya,” kata Ahmadi.

(Red)
Share:

Minggu, 16 Agustus 2020

Kadis Parkim Tersangka, Praktisi Hukum : WTP Pemkot Sungai Penuh Berturut-turut di Pertanyakan

Jusmizar,S.Hi Praktisi hukum Sungai Penuh.

Khayangannews, Sungai Penuh-Jambi,- Praktisi Hukum, Jusmizar.,S.Hi, ikut menyorot polimik yang terjadi pada akhir-akhir ini di Kota Sungai Penuh dengan ditetapnya Kadis Parkim anakb buahnya AJB Walikota Sungai Penuh oleh Kejari Sungai Penuh, Minggu,(16/08/20).

Tampak di layar Akun FB Jusmizar,S.Hi mengatakan: 
Kota Sungai Penuh sudah berusia 12 Tahun dibawah kepemimpinan Wali Kota definif 2 periode prof. DR. Asafri Jaya Bakri dengan berbagai penghargaan yg diperoleh salah satunya tata pengelolaan APBD kota sungai penuh yang memperoleh status WTP wajar tanpa pengeculian Dari BPK RI ini merupakan capaian yg luar biasa.

Namun akhir akhir ini masyarakat Kota sungai penuh dikejutkan Dengan pemberitaan media massa yang memberitakan adanya kasus oknum pejabat dinas Parkim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kerinci kemudian isu pengelolaan dana covid-19 yang tidak transparan kemudian muncul lagi kasus pengadaan sepeda motor dinas untuk Kades sekota sungai penuh, ditambah lagi kasus bimtek bagi Kepala Desa BPD dan camat sekota sungai penuh tgl 7-9 tahun 2020 di jambi yang diduga melanggar ketentuan dan aturan yg berlaku. 

Dirinya berharap,sudah semestinya Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk mengklarifikasi persoalan tersebut di ruang publik agar mendapat kepercayaan dari masyarakat Kota Sungai Penuh, tapi sejauh ini Pemerintah Kota Sungai Penuh bisu seribu bahasa seakan akan tidak ada masalah. Ujarnya (Khi)
Share:


Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman