Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label organisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label organisasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Februari 2019

Kongres Luar Biasa: Kado Milad 72 Tahun HMI,

Menjaga Marwah Menegakkan Konstitusi HMI

72 Tahun Himpunan Mahasiswa Islam (1947-2019) menandakan organisasi elit mahasiswa Islam Indonesia ini telah menua. Sehingga, banyak masalah yang terjadi pada tahun pemilu 2019. Masalah-masalah itu mengonfirmasi bahwa politik internal HMI telah jauh dari politik etik dan tertib hukum.

Masalah tersebut adalah pembelahan Pengurus Besar HMI, antara Respiratori Saddam al Jihad dengan Arya Kharisma. Satu orang mengaku masih memegang mandataris kongres. Satu lagi mengaku memegang mandataris putusan konstitusional organisasi.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) periode 2018-2020 terbelah, antara kepemimpinan Ketua Umum Respiratori Saddam Al Jihad dan Pejabat Ketua Umum Arya Kharisma. Pembelahan PB HMI selalu menodai catatan sejarah yang tersangkut pertarungan politik, kekuasaan, kepentingan dan argumen konstitusinal kelompok.

Oleh sebab itu, perlu mengurai persoalan dualisme PB HMI untuk mencari jalan keluar masalah. Pertama-tama, kita akan membaca masalah inskonstitusional Resoiratori Saddam Al Jihad. Benar bahwa Saddam adalah mandataris kongres HMI yang memenuhi syarat dan menenangkan proses pemilihan Formateur/Ketua Umum. Sehingga Saddam berhak menyusun kepengurusan dan menjalankan roda organisasi.

Akan tetapi, dalam perjalanan organisasi, Saddam terindikasi masalah amoral/asusila yaitu melakukan hubungan suami-istri (seks) dengan seorang perempuan yang sesuai bukti-bukti bernama Ismah atau akun instagram @immawaw (selanjutnya kasus ini bisa dilihat dari catatan keputusan Majelis Pertimbangan dan Koordinasi - MPK).

Masalah lain adalah ketidakpedulian Saddam terhadap Dika kader HMI Cabang Bengkulu yang tertembak pada bagian kakinya saat melakukan demonstrasi. Bukannya membantu advokasi untuk kader, sebagai pemimpin seluruh kader HMI, Saddam malah mengeluarkan pernyataan/siaran pers yang pada pokoknya menyebutkan bahwa demo tersebut terindikasi persoalan politik.

Masalah ketiga adalah pelaksanaan Pleno I PB HMI di Lampung yang jauh dari subtansi evaluasi dan proyeksi program. Tanpa ada konfirmasi dan evaluasi, Saddam mengerahkan kekuasaan untuk menyelesaikan pleno tanpa ada kritik internal. Selain itu, Saddam tidak mampu menjaga etika komunikasi dengan menyampaikan pesan "Konstitusi itu apa kata gua". Hal ini mengonfirmasi informasi bahwa PB HMI berniat menunjuk langsung pemilihan Ketua Umum atau Direktur Badan Koordinasi Nasional Lembaga Pengembangan Profesi.

Munculnya isu penunjukan pimpinan LPP adalah bentuk kediktatoran. Juga merupakan tindakan melawan hukum yang merubah konstitusi HMI. Padahal, konstitisi dibahas dalam kongres HMI. Perubahan pasal konstitusi adalah pelanggaran berat yang berarti meniadakan kebijakan pembahasan, penyusunan dan pengesahan produk hukum organisasi. Pengubahan pasal atas dasar kepentingan adalah contoh prilaku melawan hukum.

Masalah lain adalah melakukan reshufle kepengurusan dengan dasar dukungan politik. Kita mengetahui bahwa PB HMI terbelah dalam dukungan pada calon Ketua Umum KNPI, antara Noer Fajriyansyah dan Harris Pertama. Lucunya, sebagian besar pengurus yang hadir di acara deklarasi pencalonan Haris Pertama di reshufle. Hal ini membuktikan bahwa proses evaluasi yang tidak jelas di Pleno menjadi kewenangan mandataris kongres tanpa pertimbangan terbaik.

Dalil Hukum Menguji Saddam

Kemudian, atas nama penegakan hukum internal. Maka proses hukum berlangsung di MPK PB HMI. Dari putusan MPK, Saddam dinyatakan bersalah dan sudah di pecat. Sehingga tidak memiliki kewenangan lagi mengemban amanah sebagai formatuer, mandataris kongres dan Ketua Umum PB HMI. Untuk menguji perlawanan Saddam beserta para pendukungnya, maka kita akan menggunakan pasal-pasal konstitusi HMI.

Pasal pertama yang diganggu oleh saddam adalah Pasal 3, 4, dan 5 Anggaran Dasar HMI. Himpunan Mahasiswa Islam yang berasaskan Islam tidak menerima prilaku asusila/zina dalam hal ini melakukan hubungan seks diluar nikah. Tidak ada satu ayatpun dalam Alquran dan Hadits yang membolehkan seks dan dengan sadar merekam dalam bentuk foto dan video. Tidak ada juga dalil hukum dan sosial yang membolehkan mandataris/Ketua Umum PB HMI untuk berhubungan sex.

Dalam pemahaman awam, syarat menjaduli ketua umum yang termuat pada Pasal 20 Ayat 4 huruf a ART HMI menyatakan bahwa ketua umum bertaqwa kepada ALLAH SWT. Dalam hal perbuatan seks, maka Saddam telah melanggar ketentuan ini dan hilanglah haknya menjadi ketua umum akibat pelanggaran secara teknis/perbuatan. Saddam juga melanggar kewajiban kader yang termuat dalam Pasal 6 Ayat 3 ART HMI.

Dalam kasus ketidakpedulian terhadap Ahmad Deka Kader HMI Cabang Bengkulu, Saddam telah dinyatakan tidak komitmen menjaga amanah konstitusi terkhusus ketentuan Insan bertanggung jawab (Pasal 4 AD HMI). Ketidakpedulian Saddam juga menciderai Pasal 5 ayat 7 dan 8 AD HMI, yaitu tidak berperan aktif dalam dukungan demonstrasi yang termasuk aktifitas kemahasiswaan dan perguruan tinggi dan tidak mau menyelesaikan permasalahan sosial kemasyarakatan.

Permasalahan saddam yang tidak mampu menjaga tutur kata dan melakukan upaya perubahan pasal terkait LPP adalah bentuk melanggar ketentuan, proses dan hasil kongres HMI. Mandataris kongres tidak memiliki kemutlakan keputusan. Saddam melanggar Pasal 53 ART HMI yang menyatakan bahwa perubahan anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan melalui kongres.

Perubahan konstitusi yang tidak melalui proses kongres dan mencetak hasil kongres yang berbeda dengan pembahasan dan hasil kongres adalah secara sah dan nyata melanggar hukum. Bila kita merujuk pada hukum tata negara, melawan dengan mengganti secara sepihak konstitusi adalah kejahatan luar biasa yang bisa dianggap menghianati organisasi.

Pada kasus reshuflle berdasarkan perbedaan dukungan di Kongres KNPI. Saddam telah melanggar Pasal 6 AD HMI bahwa sifat organisasi adalah independen. Tafsir independen ini secara personal dan organisasi termuat dalam hasil kongres/konstitusi. Menghilangkan hak partisipasi politik kader adalah bentuk pelanggaran hak asasi. Sebagai ketua umum, melanggar HAM dengan memaksa dukungan politik juga melanggar subtansi konvenan internasional hak-hak sipil dan politik.

Terakhir, saddam telah melawan putusan MPK PB HMI. Sehingga memperjelas dan membuktikan dengan sah bahwa dirinya sudah tidak layak menjadi ketua umum dan mandataris kongres.

Kesalahan Arya Kharisma

Pada reshuflle pertama paska Pleno I PB HMI, Saddam telah mengganti, mengangkat atau membuang pengurus. Salah satunya adalah Arya Kharisma yang turun jabatan dari posisi Sekretaris Jenderal ke Ketua Bidang. Akan tetapi, Arya melakukan rapat harian dengan mengatasnamakan Sekjend PB HMI. Padahal penetapan sekjend, bendum dan personalia PB HMI adalah hak mandataris kongres bukan nama-nama yang termuat dalam keputusan kongres.

Pada masalah ini, ketidakterimaan Arya yang turun jabatan adalah bentuk ketidakikhlasan dan kerelaan dalam berorganisasi. Padahal insan cita harus akademis (berpikir) dan bernafaskan islam (ikhlas) dan bertanggungjawab sesuai Pasal 4 AD HMI. Selain itu, Arya melakukan penipuan publik dengan mengatasnamakan sekjend. Dalam kegalauan reshufle, Arya tidak mampu berpikir secara jernih dan tenang untuk melalui mekanisme organisasi.

Meskipun dengan putusan MPK PB HMI yang mengembalikan SK PB HMI pada SK saat pelantikan. Tidak berarti Arya Kharisma mendapatkan jaminan legalitas konstitusional untuk mengerahkan kekuatan seluruh anggota HMI demi menjalankan roda organisasi, seperti memaksa secara politis dalam rapat harian versi sendiri untuk menjadi Pejabat Sementara dan Pejabat Ketua Umum, termasuk mengesahkan dan melantik kepengurusan dibawah PB HMI.

Kongres Bersama Atau Dipercepat Untuk mengadu kekuatan politik dan memaksakan legalitas konstitusional, muncul informasi kongres dipercepat atau kongres bersama. Apapun tujuannya, baik kongres dipercepat maupun kongres bersama tidak memiliki dalil konstitisional. Bahkan berpotensi merusak organisasi. Sehingga yang merusak organisasi bisa dianggap sebagai penjahat dan penghianat.

Kongres dipercepat dalam pandangan awam adalah kongres sebagaimana Pasal 12 AD HMI dan Pasal 10, 11 dan 12 ART HMI bahwa kekuasaan tertinggi berada pada Kongres HMI. Proses lanjutan paska kongres adalah musyawarah nasional untuk LPP dan Musyawarah Daerah (Pasal 25 ART HMI) untuk Badko.

Pilihan kebijakan politik yang menginginkan kongres dipercepat membuktikan konsep/cara pandangnya dalam kelompok filsuf realis politik. Bahwa kongres itu akan mengganggu stabilitas nasional yang memaksa dan memangkas periodesasi kepengurusan Kohati PB HMI, Bakornas dan Badko-Badko. Sehingga, tidak akan mungkin secara politik juga menginginkan adanya musda atau munas yang baru saja dilantik.

Dengan demikian, kedua belah pihak telah terbukti tidak cakap, jernih, profesional, proporsional, mandiri, independen dan bernafaskan islam. Oleh sebab itu, kelompok Saddam dan Arya sama-sama salah dan merusak cara berpikir juga arah perjuangan organisasi.

Kongres Luar Biasa

Adapun konsep yang bisa menggabungkan kepentingan politik dengan tetap menjalankan dan menegakkan konstitusi adalah kongres luar biasa. Sebagaimana termuat dalam Pasal 4 dan 5 ART HMI, bahwa (pasal 4) bahwa dalam keadaan luarbiasa, kongres dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan umum dan (pasal 5) bahwa dalam keadaan luar biasa, kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif sekurang-kurangnya satu cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi dari separuh jumlah cabang.

Bagaimana teknisnya? MPK PB HMI melalui putusannya telah mencopot jabatan Saddam. Sehingga ini merupakan kondisi luar biasa selain kebutuhan memaksa akibat malunya organisasi atas tindakan amoral ketum juga pembelahan struktur organisasi PB HMI. Maka, MPK PB HMI menunjuk kepada PB HMI dari keduabelah pihak untuk menjadi panitia Kongres Luar Biasa.

Lalu MPK PB HMI mengundang pengurus cabang dengan ketentuan kepemilikan suara untuk mengikuti kongres. Adapun keputusan kongres hanyalah proses mencabut mandataris kongres dari Saddam dan memilih mandataris baru dengan periodesasi kepengurusan 2019-2020. Sehingga tidak ada yang memperdebatkan konstitusionalitas periode 2019-2020.

Dalam menjaga stabilitas politik, KLB HMI tidak memaksa secara konstitusi untuk memunaskan Kohati PB HMI, LPP dan Musda Badko. Karena tujuannya hanyalah mencabut dan mengganti juga memilih mandataris kongres untuk menjalankan sisa periode kepengurusan PB HMI.

Kedua, KLB memberikan peluang bagi pengurus pada SK pertama sampai paskareshufle untuk maju dalam kongres dengan sistem pemlihan atau musyawarah mufakat. Sehingga, dalil kepengurusannya lebih konstitusional dan tidak mengganggu hak-hak kepengurusan lembaga lain.

Mamfaat lain adalah mengembalikan marwah organisasi dimata kader dan masyarakat bahwa HMI masih kuat secara penegakan hukum dan konstitusi dan memudahkan pengembalian nama baik yang terlanjur hancur akibat masalah politik dan amoral/asusila.

Demikian tawaran menjaga marwah dan menegakkan konstitusi dari poros jalan tengah HMI.

Share:


Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman