Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

Rabu, 11 November 2020

Khairi ; Proyek Perbaikan Jalan Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh dinilainya Cacat Prosudur, Profesionalitas Kadis PU dipertanyakan


Khayangannews, Sungai-Penuh,-Pengerjaan jalan pasar tanjung bajure Sungai Penuh yang di kerjakan dengan tempo 1 malam yang di hadiri langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh AJB dan di kordinir langsung oleh Kadis PU, Martin  beberapa hari yang lalu menjadi polimik hangat di tengah Masyarakat Kota Sungai Penuh. Pasalnya, Pengerjaan proyek tersebut diduga Kuat Melangkangi prosundural/ cacat hukum dalam mekanisme Pelelangan. Selasa,11/11/20.

" Khairi ; status pengerjaan proyek pasar tanjung bajure saya berharap kepada semua rekanan awak media dan kawan-kawan wartawan di Kota Sungai Penuh perlu kita usut tuntas karena  kegiatan  tersebut dinilai tidak jelas dan kemungkinan besar sengaja dikaburkan proses pengerjaannya adalah proses Gaib. pungkasnya, 

Menyoroti argumen jawaban klarifikasi Kadis PU Kota Sungai Penuh yaitu bapak Martin Kapiasa yang di klarifikasikan oleh rekan wartawan Portal buana pada senin kemaren  (10/11/20) dengan jawaban Kadis PU  ; " anggaran proyek tersebut adalah 200 juta dengan volume 140 M, itu sudah di bahas di APBDP, dan sumber anggaran itu bukan  urusan Pers. Itu urusan BPKP dan BPK.ujarnya

"Khairi selaku Pimpred media ini, menyoroti dan membantah argumen Kadis PU tersebut, pak martin, You tu tak layak menduduki Jabatan sebagai Kadis dan profesionalitas individu martin perlu dipertanyakan, saya kira untuk menjadi Kadis PU di Kota Sungai Penuh ini masih banyak SDM yang handal selain si martin tu. pungkasnya.

" Yang jelas bagi saya kejanggalan prosudural mekanisme pelelangan dan SOP pengerjaan proyek pasar tanjung bajure tersebut perlu kita telusuri tuntas, mengingat Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33, dan mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018. Dasar pengerjaan lelang atau swakelola, atukah dasarnya berupa instruksi Wali Kota semata, atau memang sudah masuk dalam DPA yang di bahas di DPR. ujar Khairi

(Wrp)





 
Share:

0 comments:

Posting Komentar



Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman