Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

Kamis, 07 Februari 2019

6 bulan buron, Akhirnya Polsek AHT berhasil Meringkus pelaku penganiayaan

KHAYANGANNEWS- Pelaku penganiayaan Berinisial AS (18) pelaku penganiayaan asal warga desa Sungai tutung, kecamatan Air Hangat timur, Kabupaten kerinci ini berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Air Hangat Timur, ia diringkus setelah menjadi buronan kurang lebih 6 bulan.

AS (18) diduga telah melakukan penganiayaan pada Oktober 2018 tahun lalu, korbannya AZ (45) yang juga merupakan warga sungai tutung, kecamatan air hangat timur, kerinci. Penangkapan itu berdasarkan laporan korban pada Oktober 2018 tahun lalu.

Bripka Pipen yang merupakan tim unit Reskrim Polsek AHT membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan 6 bulan yang lalu terhadap AZ (45) yang buron, kemudian berhasil ditangkap 6 Februari 2019, pukul 20.30 ketika pelaku AS, saat sedang nongkrong dan ngumpul bersama teman-temannya,"Ucapnya.

Saat tim unit Reskrim melakukan penangkapan pelaku AS tidak melakukan perlawanan sama sekali, Pelaku dikenal di desanya sebagai pembuat onar dan meresahkan warga masyarakat desa sungai tutung."Ujarnya

Akibat dari penganiayaan tersebut korban AZ (45) mengalami luka lebam di muka serta tangannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan Ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,"tutupnya.

(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar



Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman