KHAYANGANNEWS- Kepala Desa Balai Semurup terlibat kasus korupsi Dana Desa, Desa Balai Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Elfian Kades Balai Semurup dituntut hukuman penjara 6,5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (jpu), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (18/2/2019).
Dilansir dari media Jambi one, Jaksa Kejari Sungai Penuh Mohargun Alsonta mengatakan menuntut terdakwa dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
"Terbukti secara sah Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," katanya.
Selain itu, terdakwa dikenakan uang penganti (UP) sebesar Rp 275 juta subsider 3 tahun dan 3 bulan penjara,"Jika tidak dibayar maka memerintahkan agar harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara," ucap jaksa.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Rita sepakat menyatakan pledoi, pada pekan depan,"Menyatakan untuk melakukan pembelaan," ungkapnya.
Diketahui dalam kasus ini, terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 169 juta, sesuai laporan dari Inspektorat.
(TAN)
0 comments:
Posting Komentar