Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

Minggu, 03 Februari 2019

Himbauan KPU: Urus Dokumen Pindah TPS Paling Lambat 17 Februari

KHAYANGANNEWS- Kepada warga yang akan pindah memilih saat pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan predisen (Pilpres) pada 17 April 2019 mendatang, sudah bisa melakukan pengurusan. Bahkan, pengurusan pindah memilih ini paling lambat dapat dilayani pada 17 Februari.

Pindah memilih ini merupakan pemilih yang tidak berada di tempat asal atau sesuai dengan identitas yang ada di KTP-el. ‘’Sejak sekarang sudah bisa mendatangi KPU kabupaten dan kota asal atau terdekat, untuk mengurus dokumen pindah memilih atau dengan istilah A5,’’ ujar Ketua KPU Sungai Penuh, minggu (3/2).

Pindah memilih itu hanya diberikan kepada warga yang mempunyai hak pilih dengan enam alasan. Di antara enam penyebab pindah memilih itu di antaranya, sedang belajar, bekerja di luar domisili, sedang jadi napi atau tahanan, tertimpa bencana alam, pindah domisili dan sedang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.

Ketika sudah melakukan pengurusan pindah memilih, hendaknya pemilih juga harus memastikan terdaftar di daerah pindahan. Karena apabila sudah terdaftar di daerah pindahan, tentunya data di tempat pemilih awal akan dihapus. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi adanya pemilih ganda.

Begitu juga sebut irwan, apabila sudah terdaftar di daerah pindahan, KPU setempat dapat menyiapkan logistik Pemilu sesuai keperluan. ‘’KPU menyiapkan logistik sesuai jumlah pemilih ditambah beberapa persen untuk cadangan,’’ tambahnya.

Ketua KPU juga mengimbau warga yang memiliki hak pilih agar tidak golput. Karena suara pemilih sangat menentukan masa depan bangsa untuk lima tahun ke depan. Bahkan dengan memberikan hak pilih sudah merupakan ikut serta dalam menyukseskan pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Lebih jauh disampaikannya, apabila warga yang memiliki hak pilih masih ragu atau ingin informasi tentang pindah memilih atau ingin informasi lainnya tentang pelaksanaan Pileg dan Pilpres, dapat mendatangi Kantor KPU. Sehingga apa yang menjadi keraguan dapat dijelaskan kepada warga yang mempunyai hak pilih tersebut. 

Kemudian sebutnya, informasi yang diinginkan warga pemilih dan penyiapan logistik oleh KPU, merupakan upaya melindungi suara pemilih. ‘’Makanya masyarakat dan seharusnya peka terhadap setiap tahapan pemilu, dan masyarakat jangan terlalu mengedepankan sikap apatisme yang nantinya bermuara kepada hilangnya hak pilih segera hubungi kantor KPU dan PPS/PPK setempat, paling lambat 17 Februari atau 60 hari sebelum pemilu,’’ terangnya.

(TAN)

Share:

0 comments:

Posting Komentar



Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman