Dikutip dari Metrojambi.com Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan jika AJB sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya benar (tersangka, red). Berkasnya sudah lengkap,” terangnya.
Dalam kasus ini, AJB dijerat dengan pasal Pasal 71 ayat 3 jo 188 Undang-Undang Pilkada.
pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan terkait netralitas akan diberikan sanksi.
Sebagaimana dimaksud di Pasal 71 yang melanggar, dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
(Red)
0 comments:
Posting Komentar