Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

Jumat, 16 Oktober 2020

Wali Kota Sungai Penuh (AJB) Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus video viral Walikota Sungai Penuh Asyafri Jaya Bakri (AJB) yang mengajak warga memilih calon tertentu (Irjen Pol Syafril Nursal) saat pembagian Bantuan Sosisal (Bansos) di Kecamatan Hamparan Rawang beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Kini Sang Walikota Sungai Penuh resmi sudah ditetapkan tersangka.

Dikutip dari Metrojambi.com Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan jika AJB sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

“Ya benar (tersangka, red). Berkasnya sudah lengkap,” terangnya.

Dalam kasus ini, AJB dijerat dengan pasal Pasal 71 ayat 3 jo 188 Undang-Undang Pilkada.

pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan terkait netralitas akan diberikan sanksi.

Sebagaimana dimaksud di Pasal 71 yang melanggar, dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

(Red)


Share:

0 comments:

Posting Komentar



Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman