Khayangannews,-Sungai Penuh,- Beredarnya isu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Koto Baru berinisial MZ" melakukan intimidasi dan pembohongan publik terhadap Masyarakat penerima kartu PKH, dan penerima Bantuan Sosial Tunai(BST) untuk memilih salah satu Kandidat calon Walikota nomor urut 2. Padahal program tersebut merupakan program Nasional dari Kemensos RI. Jum'at,16/10/20.
Dari temuan awak media dilapangan Penerima PKH yang tidak mau namanya disebut mengatakan; " saya dipanggil oleh Petugas TKSK kerumahnya dan pelaku memyampaikan jika ibuk tidak mau mendukung Anak Walikota(Fikar)maka Penerima PKH dan BST akan diputuskan.
Dari keterangan masyarakat tersebut, pelaku diduga melanggar UUD No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik pasal 55.
Pelaku;"Kalu kayau ideak milih fikar, namu kayau di PKH aku tuka.(Pungkasnya)
(Rf).
0 comments:
Posting Komentar