Khayangannews, Sungai Penuh,- Yos Adrino kandidat Cawako no urut 02 Resmi dilaporkan Ke Polres Kerinci terkait pernyataan dan statemennya ketika berkampanye di Kumun Debai beberapa minggu yang lalu.Senin,26/10/20.
Statemen tersebut dinilai menghasut/mengadu domba di tengah Masyarakat dengan statemennya yaitu;" Pilwako mini neh adalah Pertarungan Ilei dengan mudik"(Ucapnya).
dari ucapannya tersebut Yos Adrino di duga telah melanggar Pasal 156 KUHP; Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuha, Kebencian dan penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan/Penduduk diwilayah Indonesia.
Salah satu Tokoh Masyarakat Kota Sungai Penuh Dpt.Sharly Tagane,SE.,MBA menyorot pernyataan Yos Adrino tersebut dinilainya tak sepantasnya diucapkan oleh Kandidat Calon Wakil wali Kota dengan statemennya di depan publik dengan kata-kata Pertarungan atau bahasa kerincinya "Balago" antara orang mudik dengan orang hilir.(Pungkasnya).
(Ref).
0 comments:
Posting Komentar