Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

Senin, 26 Oktober 2020

Proyek Rehabilitasi Pengerjaaan Irigasi, PT.Lawang Agung(Sihok) Diduga Mengelabui Volume di Plang Proyek

Khayangannews, Sungai Penuh,- Proyek Rehabilitasi Pengerjaan Irigasi untuk meningkatkan produktifitas pertanian masyarakat yang berlokasi di Area persawahan Koto Bento Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh yang di kerjakan oleh PT.Lawang Agung Alias Sihok yang bernilai 2, 5 Miliar Rupiah di duga sengaja tidak Mencantumkan Plang Volume Pengerjaan. Senin, 26/10/20.
Temuan Awak Media ini, dilapangan bahwa dalam pengerjaan irigasi/jenis pengairan oleh PT.Lawang Agung tidak mencantumkan Volume Pengerjaan di plang proyek.
Pemilik perusahaan PT.lawang Agung alias Sihok di duga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Dimana Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

saat dikomfirmasikan ke Pemilik perusaan lewat  Via- WA tidak balas sampai saat ini.

(Pim.kh)
Share:

0 comments:

Posting Komentar



Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman