Temuan Awak Media ini, dilapangan bahwa dalam pengerjaan irigasi/jenis pengairan oleh PT.Lawang Agung tidak mencantumkan Volume Pengerjaan di plang proyek.
Pemilik perusahaan PT.lawang Agung alias Sihok di duga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dimana Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
saat dikomfirmasikan ke Pemilik perusaan lewat Via- WA tidak balas sampai saat ini.
(Pim.kh)
0 comments:
Posting Komentar