Dari pernyataannya diduga melanggar ketentuan aturan kampanye Pasal 68 ayat 1 huruf PKPU No.4 tahun 2017. Dan pada hari ini yos adrino selaku kandidat calon wakil walikota sungai penuh resmi di laporkan ke bawaslu kota sungai penuh,Senin(12/10).
Dari penulusuran media ini video tersebut dilakukan siaran langsung salah satu akun FB pada kegiatan pertemuan tatap muka di salah satu kecamatan di Kota Sungai Penuh.
(Red)
0 comments:
Posting Komentar