Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

Senin, 19 Juli 2021

Mantan DPR Kerinci,Yusuf Sagoro DPO 13 Tahun berhasil diringkus oleh tim tabur Kejari Sungai Penuh


Khayangannews.net, Sungai Penuh,- Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menangkap mantan anggota DPRD Kerinci periode 1999 – 2004, Yusuf Sagoro terpidana kasus korupsi tunjangan kesehatan anggaran tahun 2003, yang telah buron selama 13 tahun.


Kajari Sungaipenuh melalui Kasi Intel Soemarsono mengatakan, perbuatan Yusuf dan 7 rekannya telah merugikan negara sebesar 1,2 miliar. 

“Terpidana telah divonis 1,6 tahun dan langsung kita eksekusi ke rutan Klas ll B Sungaipenuh,” ujarnya.

“ kasusnya yakni dalam Penerimaan Tunjangan Kesehatan oleh terpidana dan 7 anggota DPRD Kabupaten Kerinci (1999 – 2004) lainnya dalam bentuk uang tunai tersebut yang tidak tercantum dalam rancangan APBD,” kata Soemarsono, Senin (19/7).

Meski tidak tercantum, lanjut dia, usulan tersebut disepakati antara panita Anggaran Legislatif dan tim Anggaran Eksekutif dengan cara menambah anggaran pada Pos Tunjangan Kesejahteraan yang diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

“Akan tetapi pemberian Tunjangan Kesejahteraan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Perda Nomor 16 tahun 2003,” ungkapnya

Soemarsono mengatakan, Yusuf ditangkap di kediamannya Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci pada Senin, 19 Juli 2021 sekitar pukul 12.30 WIB. Hal tersebut kasus yang dimulai pada tahun 2008.  (Khairi) 


Share:

0 comments:

Posting Komentar



Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman