Kajari Sungaipenuh melalui Kasi Intel Soemarsono mengatakan, perbuatan Yusuf dan 7 rekannya telah merugikan negara sebesar 1,2 miliar.
“Terpidana telah divonis 1,6 tahun dan langsung kita eksekusi ke rutan Klas ll B Sungaipenuh,” ujarnya.
“ kasusnya yakni dalam Penerimaan Tunjangan Kesehatan oleh terpidana dan 7 anggota DPRD Kabupaten Kerinci (1999 – 2004) lainnya dalam bentuk uang tunai tersebut yang tidak tercantum dalam rancangan APBD,” kata Soemarsono, Senin (19/7).
Meski tidak tercantum, lanjut dia, usulan tersebut disepakati antara panita Anggaran Legislatif dan tim Anggaran Eksekutif dengan cara menambah anggaran pada Pos Tunjangan Kesejahteraan yang diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
“Akan tetapi pemberian Tunjangan Kesejahteraan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Perda Nomor 16 tahun 2003,” ungkapnya
Soemarsono mengatakan, Yusuf ditangkap di kediamannya Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci pada Senin, 19 Juli 2021 sekitar pukul 12.30 WIB. Hal tersebut kasus yang dimulai pada tahun 2008. (Khairi)
0 comments:
Posting Komentar