Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

Jumat, 16 Juli 2021

Instruksi tertulis Mendagri, dalam edaran tentang Penambahan TPP ASN Lingkup Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021


Khayangannews.net.com, Jakarta,- Beredarnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI nomor: 900/4141/Keuda.  pada tanggal 6 Juli 2021 yang ditujukan Kepada Kepala Daerah 1. Gubernur, dan 2. Kepada Seluruh Bupati/Walikota se-Indonesia perihal : Instruksi Penambahan Penghasilan Pegawai(TPP) terhadap ASN dilingkup Pemerintah Daerah Semester Kedua Tahun Anggaran 2021, Jum'at, 16/07/21 

" Berdasar edaran Mendagri tersebut diharuskan Kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti Persetujuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) Semester Kedua tahun Anggaran 2021 dengan mempedomani ketentuan ataupun Juknis pengajuan Daerah untuk persetujuan Pemberian TPP tersebut yang ditujukan Kepada Menteri Dalam Negeri C.q Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah melalui admin Daerah dengan Tautan situs; https;//sipd.kemendagri.go.id

Besaran Alokasi persetujuan pemberian TPP semester kedua berdasarkan Peraturan Daerah penjabaran APBD tahun Anggaran 2021 yang terakhir.

Selanjutnya, Dalam edaran Mendagri tersebut dijelaskan bahwa persetujuan pemberian TPP semester kedua kepada Pemerintah Daerah diberikan setelah kewajiaban Isentif Tenaga Kesehatan Daerah, Sekurang-kurangnya telah dibayar sebesar 50% dari Alokasi tersebut sampai bulan Juni Tahun 2021. Pemberian TPP tahun Anggaran 2021 direalisasikan sesuai dengan peraturan berlaku secara tertib, efektif, transparan sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Daerah tentang pengelolaan Keuagan Daerah.

(Khairi) 
Share:

0 comments:

Posting Komentar



Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman