Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

Jumat, 14 Agustus 2020

Bimtek BPD Diduga Penyalahgunaan Wewenang Jabatan, Pengamat:Profesionalitas Plt Sekda Kota Sungai Penuh Dipertanyakan


KHAYANGANNEWS, Sungai Penuh-Jambi,- Sumber hiruk-pikuk kekacauan Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se-Kota Sungai Penuh mulai terkuak, Kamis/13/08/20. Setelah ditelusuri, kejanggalan penyelenggaraan Bimtek bermula dari surat Plt Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh Alvian, S.E. Nomor: 005/583/DPMD-3/VIII/2020, Berdasarkan Disposisi WaliKota pada surat Lembaga BPPKPD tanggl 2 Juli 2020

Menurut pengamat dan pemerhati kebijakan publik dari Universitas Paramadina Septa Dinata, status surat tersebut tidak jelas dan kemungkinan besar sengaja dikaburkan.

"Tidak ada kejelasan apakah surat tersebut berupa instruksi, edaran atau rekomendasi. Dasar surat tersebut juga tidak jelas. Hanya menyatakan adanya disposisi dari Walikota Sungai Penuh," ujar Septa.

Kejanggalan lainnya adalah tidak adanya nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan pihak ketiga.

"Mestinya dasar surat Plt. Sekda adalah nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga," tangkas Septa

Kejanggalan kegiatan ini juga terlihat dari ketidakonsistenan surat tersebut. Surat tersebut menggunakan dasar disposisi Walikota, tapi menggunakan APBDes.

"Mestinya surat tersebut ditujukan langsung pihak ketiga kepada Pemerintah Desa karena menggunakan APBDes dan tidak memerlukan disposisi Walikota," jelas Septa

Septa juga menjelaskan bahwa jika dilihat dari nilai perkiraan akumulasi dana iuran para peserta, angkanya bisa milyaran. Maka perlu di usut tuntas.

"Seandainya kegiatan tersebut menggunakan dana dari APBD dengan perkiraan nilai tersebut, pemerintah kota harus menggunakan mekanisme lelang. Artinya, di sini di sini ada dugaan modus oknum pejabat ingin meraup keuntungan dari APBDes melalui pihak ketiga," terangnya.

"Profesionalitas Plt. Sekda Kota Sungai Penuh perlu dipertanyakan dan perlu diduga kuat adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) karena menguntungkan pihak lain dengan cara yang tidak benar," tambahnya.
(Kh).

Share:

0 comments:

Posting Komentar



Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman