Dok.GNPK-RI & FK-BPD |
Khayangannews, Sungai Penuh-Jambi,- Forum Komunikasi BPD Kota Sungai Penuh di dampingi oleh GNPK-RI Sungai Penuh-Kerinci, Resmi Laporkan Pj.Sekda Kota Sungai Penuh Alpian,SE,MM Ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh(Kejari), Rabu(19/08/20).
Pasalnya kasus bimtek BPD dan Kades Se-Kota Sungai Penuh yang di adakan di Hotel Luminor Jambi yang di hadiri oleh 400 orang lebih Peserta yang menghadiri kegiatan tersebut.
Kegiatan Bimtek tersebut di duga Kuat adalah modus untuk memobilisasi Peserta untuk membayar biaya Kontribusi sebesar Rp.2.200.000 setiap Peserta Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran APBDes Desa masing-masing peserta dari 65 Desa se Kota Sungai Penuh, acara tersebut di duga pemborosan keuangan negara berkisar 1,5 M.
Forum Komunikasi BPD Kota Sungai Penuh Resmi melaporkan Pj.Sekda ke Kejari Sungai Penuh dengan laporan Dugaan Penyalahgunaan wewenang Jabatan yang temuannya adalah Surat Edaran pj. Sekda kota sungai
penuh Nomor: 05/583/DPMD-3/VIII/2020 tertanggal 03 Agustus 2020, terkesan/terindikasi meminta kepada Camat, BPD utk mengikuti acara bimtek tersebut.
Dari undangan kegiatan bimtek,
diduga kegiatan tersebut adalah kegiatan Rekayasa. Dugaan ini diambil dari kenyataan di lapangan dimana pelaksanaanya tidak profesional dan ada indikasi ditemukan komplin peserta dalam pelayanan registrasi, pelayanan fasilitas bimtek dan penyelesaian sengketa peserta dilakukan oleh panitia dari Pemkot.
penuh Nomor: 05/583/DPMD-3/VIII/2020 tertanggal 03 Agustus 2020, terkesan/terindikasi meminta kepada Camat, BPD utk mengikuti acara bimtek tersebut.
Dari undangan kegiatan bimtek,
diduga kegiatan tersebut adalah kegiatan Rekayasa. Dugaan ini diambil dari kenyataan di lapangan dimana pelaksanaanya tidak profesional dan ada indikasi ditemukan komplin peserta dalam pelayanan registrasi, pelayanan fasilitas bimtek dan penyelesaian sengketa peserta dilakukan oleh panitia dari Pemkot.
(Wrp)
0 comments:
Posting Komentar