Persetujuan dengan informasi awal tanpa paksaan atau Free Prior and Informed Consent (FPIC) adalah bagian penting dalam konsultasi bersama masyarakat setempat dimana kegiatan operasional pengelolaan hutan dilaksanakan dengan hak kolektif masyarakat untuk mengambil sikap setuju atau tidak setuju terhadap rencana pembangunan yang diusulkan pada tanah masyarakat dan persetujuannya menghormati sistem, budaya, serta adat masyarakat setempat.
Persetujuan atas setiap program atau proyek yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mata pencaharian masyarakat disekitar lahan atau hutan,” paparnya.
Sekda menegaskan pentingnya Informasi yang lengkap dan jelas sangat penting di informasikan akan kemanfaatan bagi masyarakat, menerapkan program dan kegiatan bukan sekedar kegiatan setuju atau tidak setuju atas rencana pemanfaatan tanah masyarakat termasuk status lahan yang tidak dapat diperjualbelikan dalam masa pengelolaan sehingga masyarakat sudah memahaminya dari awal,” tegasnya.
Kegiatan BioCF-ISFL dimaksudkan untuk mendorong dan menghargai pengurangan emisi GRK dan meningkatkan penyerapan karbon melalui pengelolaan lahan yang lebih baik.
Sekda Alpian dalam sambutannya juga menyampaikan, dalam upaya penanganan isu lingkungan dan perubahan iklim. BioCF-ISFL merupakan program untuk mempromosikan dan memberikan insentif positif terhadap upaya penurunan emisi gas rumah kaca khususnya rumah kaca khususnya di provinsi Jambi
"Pemkot sangat mendukung program Biocarbon sebagai upaya untuk melestarikan lingkungan dikawasan hutan. Karena program BioCF-ISFL sejalan dengan misi RPJMD Kota Sungai Penuh 2021-2026 ," ujar Sekda Alpian.(Pewarta: Kh/editor.Rf.2022)
0 comments:
Posting Komentar