Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

Minggu, 05 Juni 2022

Refki, " Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dibidang Lingkungan Hidup Dalam Aktivitas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi.

Khayangannews - Jambi,- Oleh Mhd.Refki Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, Hak atas lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Maka setiap masyarakat dalam suatu negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu pengaplikasian hak asasi manusia.

Menurut Refki Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unja " Untuk mencapai sasaran dan tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup, maka masyarakat diberikan hak dan kewajiban untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup secara yuridis. Dengan ini pengelolaan lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan juga masyarakat dan seluruh komponen yang berada di dalam suatu negara."Tuturnya

Batu Bara merupakan salah satu hasil tambang andalan di Indonesia. Khususnya di Provinsi Jambi kegiatan pertambangan batu bara cukup tinggi dalam menyumbang pemasukan keuangan daerah. Kegiatan pertambangan batu bara sangat berdampak terhadap lingkungan, namun fokus penulis disini adalah dampak pencemaran lingkungan pada saat kegiatan pengangkutan batu bara melalui truk truk dijalan provinsi Jambi. 

Berdasarkan pengamatannya, Debu yang dihasilkan mobil pengangkut batu bara dapat mengotori udara di sekitar tempat yang dilalui truk pengangkut batu bara tersebut. Debu batu bara sangat berbahaya bagi kesehatan khususnya pernapasan manusia. Debu PM10 dapat berada di saluran pernapasan atas yang menyebabkan batuk, asma hingga bronkitis. Sedangkan debu PM2.5 bisa mencapai paru-paru serta masuk ke aliran darah manusia dan mengakibatkan risiko lebih tinggi, seperti kanker paru-paru dan serangkan jantung. Aktivitas angkutan batu bara yang melintas dijalan umum tersebut tentunya melanggar hak asasi manusia terhadap lingkungan hidup yang bersih dan sehat." Terang refki

Kebijakan demi kebijakan telah diupayakan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalah angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara Dalam Provinsi Jambi. Yang terbaru dikeluarkan kebijakan Surat edaran (SE) Gubernur Jambi Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022,  tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi.

Namun, dari sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dinilai belum bisa mengatasi permasalahan yang ada. Debu yang diakibatkan dari angkutan batu bara yang melintas dijalan umum akan terus ada dan mengancam masyarakar sekitar selamat truk pengangkut batu bara melintas dijalan umum. Idealnya, angkutan batu bara melalui jalur darat memang harus disediakan jalan khusus untuk menjamin terjaganya lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat." Harap refki

(Penulis: Mhd.Refki P2B121029/Kh.2022) 
Share:

1 comments:

  1. Sangat setuju, walaupun menyumbang pemasukan bagi daerah tetapi keselamatan dan kenyamanan masyarakat tidak boleh dikesampingkan

    BalasHapus



Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman