Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 11 Agustus 2020

Tolak Politik Dinasti di Kota Sungai Penuh, GMI dan 7 lembaga Gelar Aksi di DPP Demokrat.

Khayangan News, Sungai Penuh - DPP Partai Demokrat dikabarkan akan di geruduk para aktivis yang tergabung dari 7 Lembaga dan Gabungan Mahasiswa Indipenden (GMI). Partai Demokrat yang dinakhodai Agus Harimurti Yudhoyono tersebut diketahui secara pasti akan mengusung kandidat Bacawako Kota Sungai Penuh 2020-2025 yang berdasarkan dari informasi bahwa Demokrat Kota Sungai Penuh memberikan rekomendasi kepada pasangan Fikar Azami Yos Adrino pada pilkwako Sungai Penuh.

Namun berhembus kabar pada hari Senin - Selasa 10-11 Agustus 2020 akan diadakan unjuk rasa bebas oleh para aktivis yang tergabung, berlokasi dihalaman Kantor Partai berlambang Mercy tersebut.

Adapun tuntutan yang akan dikemukakan dimimbar bebas tersebut Antara lain, Menuntut DPP Partai Demokrat untuk lebih selektif dalam mendukung Paslon yang akan bertarung di Pilkada serentak tahun 2020, dan menolak Politik Dinasti. Mendesak DPP Partai Demokrat untuk tidak mengusung saudara walikota Sungai Penuh karena diduga telah membangun Kerajaan Dinasti di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. 

Dengan adanya aksi tersebut, lembaga Laskar Merah Putih Perjuangan LMPP Provinsi Jambi, yang dipimpin attan Tambunan, dicurigai pihak yang tidak bertanggungjawab dalam menggelar aksi yang akan dilaksanakan.

Attan dikonfirmasi media ini mengatakan tidak ada hubungannya dengan aksi aktivis tersebut.

"Ya, kita sudah tahu bahwa akan ada aksi unjuk rasa di depan DPP Partai Demokrat, namun sayangnya, ada yang menuding kita LMPP yang akan menyuarakan aspirasi rakyat tersebut, Namun yang jelas itu bukan kita," tegas Attan.

Attan menyayangkan oknum yang mengaku timses Fikar Yos telah menuding LMPP sebagai garda terdepan dalam aksi yang akan dilaksanakan didepan kantor DPP Partai Demokrat. (Red)

Sumber : Portal Buana



Share:

Bawaslu : Kota Sungai Penuh Masuk 10 Besar "Ketidaknetralan ASN"

Khayangan News, Sungai Penuh - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan sejumlah daerah dengan tingkat ketidaknteralan aparatur sipil negara (ASN) yang tinggi dalam pilkada. Ada 10 daerah yang perlu diwaspadai. 

Yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Agam termasuk Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

“Kalau dari dimensi konteks politik ada 10 daerah yang kami kategorikan indeks kerawanan pilkada (IKP) terkait dengan netralitas ASN-nya yang cukup tinggi. IKP menjadi early warning bagi kami untuk menentukan strategi pengawasan,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam webinar “Netralitas ASN”, Senin (10/8/2020).

Dia mengaku sengaja membeberkan daerah-daerah tersebut agar ada upaya antisipasi. Dengan begitu, maka saat Pilkada 2020 berjalan, netralitas ASN bisa tetap terjaga. “Mohon maaf ini kami sebutkan untuk melakukan upaya antisipasi. Ini agar persoalan netralitas ASN di sana tidak terjadi secara masif,” ungkapnya.

Apalagi, menurut Abhan, ada banyak petahana yang berpotensi maju kembali dalam pilkada kali ini. Hal ini sangat rentan dengan penyalahgunaan kewenangannya. Terutama berkaitan dengan ASN di daerah. “Apalagi dari pemetaan kami 270 daerah yang potensi terdapat calon petahana ada 224. Nanti kita lihat pasca 23 September setelah tahap pencalonan apakah betul semua maju,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kondisi lebih buruk jika petahana pecah kongsi. Di mana kepala daerah dan wakilnya saling berhadapan di pilkada. “Apalagi kalau di daerah incumbent pecah kongsi. Kemudian ditambah sekdanya yang hampir pensiun mencalonkan diri. Sehingga ASN harus betul-betul teguh menjaga netralitasnya," tandasnya.

Untuk Provinsi Jambi, Kota Sungai Penuh satu-satu daerah yang masuk ke dalam 10 besar ketidaknetralan ASN. Masyarakat diminta untuk mengawal tahapan pilkada termasuk mengawasi dan melapor ASN yang tidak netral.

Para elit politik dan masyarakat Kota Sungai Penuh untuk ASN bersikap netral dan tidak memihak ke salah satu calon serta ASN diharapkan tidak takut dengan tekanan dari pihak tertentu.

Share:

Senin, 10 Agustus 2020

Dies Natalis ke-20, STIE Sakti Alam Kerinci Adakan Webinar Nasional

Khayanga News, Sungai Penuh - Dalam rangka Dies Natalie ke 20 tahun Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sakti Alam Kerinci (STIE-SAK) Senin, 10 Agustus 2020. 

STIE-SAK mengadakan seminar berbasis jaringan atau Webinar Nasional menggunakan aplikasi zoom dan youtube. 

Webinar Nasional ini menghadirkan pembicara-pembicara yang berkompeten. 
1. Sandiaga Uno merupakan Founder OKEOCE  dan pengusaha sukses di Indonesia. 
2. H. Tafyani Kasim merupakan pengusaha asal Kerinci yang sukses di Sumatera Barat serta Owner dan Dirut PT. Andalan Mitra Prestasi
3. Dr. Alvia Santoni, M.M. merupakan akademisi sekaligus Ketua STIE-SAK.

Webinar Nasional ini dimoderatori oleh dosen tetap STIE-SAK Dr. Indra Budaya, M.M. dengan tema "Tantangan dan Strategi Entrepreneurship di Era Covid-19". Denga partisipan lebih kurang 200 orang.

Dalam presentasinya Sandiaga Uno menyampaikan bahwa para pengusaha dan kaum millenial dapat melihat peluang dari kondisi seperti ini. 

H.Tafyani Kasim dalam presentasinya memberi motivasi agar dapat menumbuhkan jiwa entrepreneurship terutama pada anak muda. 

Dr. Alvia Santoni, M.M. selaku ketua STIE-SAK menyampaikan terima kasih kepada para pembicara yang telah menyempatkan hadir dalam acara webinar ini meskipun ditengah kesibukan yang padat. Tak luput Dr. Alvia Santoni, M.M. juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh partisipan yang telah bergabung dalam acara ini dari seluruh daerah di Indonesia.

Pimpinan dan Jajaran Khayangan News mengucapakan selamat dan sukses Dies Natalis STIE Sakti Alam Kerinci ke 20 Tahun. 
(RF)

Share:

Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, M. Awal Kutuk Keras Pemkot Sungai Penuh

Di tengah pandemi Covid 19, ratusan Anggota BPD dan Perangkat Desa se Kota Sungai penuh menggelar acara Bimtek, yang dihadiri juga oleh Pjs.Sekda Kota Sungai Penuh.

Temuan Tim Khayangan News di lokasi Acara sesuai dokumen yang didapatkan bahwa di Undangan Bimtek tertera Sabtu (08/08/20) di Hotel luminor selama 3 hari dan juga mendapati fasilitas seperti TAS, ATK dll. Para peserta juga diminta kontribusi sebanyak Rp 2.200.000 perOrang

Parizal peserta komplain, Panitia Pelaksanaan Bimtek menjalankan acara Bimtek Untuk meningkatkan Kapasitas dan kinerja, Namun pelaksanaan ini tidak diselenggarakan secara Profesional sangat disayangkan karna acara ini menggunakan dana yang begitu sebesar dari Anggaran ADD yang di amanahkan oleh Pemerintah agar betul-betul dapat meningkatkan Peranan Anggota BPD di Kota Sungai Penuh.

Dalam Proses Bimtek semestinya dengan Kontribusi Rp 2.200.00, Peserta memperoleh pelayanan, penginapan selama 3 hari dan mendapat Fasilitas beurpa TAS, ATK dll, tapi kenyataannya peserta tidak memperelohkan pelayanan layak, fasilitas seperti ATK, TAS dan penginapan selama 3 hari, malah kami banyak yang terlantar. (Ujar ZH enggan disebut Nama)

Muhammad Awal Selaku Ketum DPD IMM prov Jambi, menyayangkan digelarnya Bimtek tersebut. seyogyanya bimtek memang perlu dilakukan untuk meningkan Sumber Daya Manusia (SDM).

Hanya saja, mantan Ketum IMM Kota Sungai Penuh itu mengatakan dalam kondisi Covid-19 sebaiknya dihindari pertemuan tatap muka.

Selain itu Awal juga Mengutuk keras pihak Pemkot Sungai Penuh dan Penyelenggara Bimtek. Bimtek juga di selenggarakan di Zona kuning, Perkuliahan saja sekarang di lakukan secara online atau daring, sementara Pemkot Sungai Penuh mengumpulkan dalam bentuk Massa Peserta Bimtek, dengan tidak menggunkan standard protokol kesehatan covid 19 pula.

Terkait dalam hal ini Awal menganggap Pemkot Sungai Penuh telah menCacati sistem protokol kesehatan Covid 19, Selain itu Meminta kepada team gugus tugas Kota Sungai Penuh, untuk di Rapid Tes kepada seluruh peserta Bimtek kurang Lebih 600 orang itu yang mengikuti Bimtek di Jambi.

Dalam kekecewaannya terhadap Pemkot Sungai Penuh, Awal juga akan melaporkan hal ini kepada team gugus tugas Prov Jambi dan POLDA Jambi.
Dengan kegiatan tersebut ia juga menyoroti pihak Hotel Luminor yang telah memberi Izin fasilitas kegiatan tersebut.
Share:

Minggu, 09 Agustus 2020

Surat Rekomendasi Partai Berkarya Untuk Fikar-Yos di Anulir dan Tidak Berlaku

KhayanganNews,Sungai Penuh-DPP Partai Berkarya  menganulir seluruh rekomendasi pilkada di Indonesia, termasuk di Kota Sungai Penuh.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya  H. Badaruddin Andi Picunang menyampaikan bahwa kisruh dualisme kepemimpinan di Partai Berkarya sudah berakhir dengan terbitnya surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

SK Kemenkumham yang terbit pada tanggal 30 Juli 2020 dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) itu telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07. AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.

SK Kemenkumham tersebut terdapat perubahan dari kepengurusan Partai Berkarya, yaitu perubahan posisi ketua umum dari Hutomo Mandala Putra kepada Muchdi Purwopranjono dan sekjen dari Priyo Budi Santoso kepada Badaruddin Andi Picunang.

Nama Priyo, kata Badaruddin, tidak ada di dalam kepengurusan. Sementara itu, Tommy Soeharto meski tidak lagi menjabat sebagai ketua umum, tetap berada di posisi elite partai sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.

"Jadi, sudah tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya. Kepengurusan baru hasil munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai," kata Badaruddin.

Menurut dia, SK baru tersebut telah disampaikan kepada pihak KPU dan Kantor Berita Negara. Dengan demikian, terhadap calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, yang berhak menandatangani Surat B1KWK untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020—2025.

"Surat B1KWK yang telanjur dikeluarkan oleh pengurus sebelumnya otomatis teranulir dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU," katanya menegaskan.

Badaruddin mengatakan pihaknya akan segera melakukan revitalisasi kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi Pilkada 2020 dan Pemilu 2024.

"Khusus bagi DPW provinsi dan DPD kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020, dalam waktu dekat sebelum pendaftaran akan dilaksanakan musyawarah wilayah (muswil) provinsi dan musyawarah daerah (musda) kabupaten/kota," kata Badaruddin menjelaskan.

Untuk kota Sungai Penuh sendiri partai Berkarya memiliki 1 kursi di DPRD dan sebelumnya telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pilwako kepada bakal paslon Fikar Azami-Yos Adrino. 

Surat rekomendasi tersebut dipastikan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk mendaftar ke KPU 4 september mendatang. (RF)


Share:

Bimtek BPD 8 Kecamatan Kota Sungai Penuh Menuai Protes Keras oleh peserta Bimtek

Gambar; Peserta Bimtek ditelantarkan oleh panitia.

Khayangannews, Jambi,- Bimtek BPD dalam meningkatkan Kapasitas dan kinerja BPD yang diselenggarakan oleh Panitia dan Lembaga BPPKPD yang dihadiri oleh Pjs.Sekda Kota Sungai Penuh bpk. Alpian, beserta rombongan diselenggarakan di hotel Luminur Kota Jambi, Sabtu(08/08/20). Acara tersebut Menuai Protes Keras dan Kekecewaan oleh Peserta Anggota BPD Se-Kecamatan Kota Sungai Penuh, hal ini dinilai oleh Peserta bahwa pelaksanaan Bimtek yang dilaksanakan Panitia dan Lembaga BPPKPD dengan tidak profesional,
Ketua Forum BPD Kecamatan Hamparan Rawang Bpk.Zilhilmi,S.Ag;" Panitia Pelaksanaan Bimtek BPD se-Kota Sungai Penuh menjalankan acara Bimtek Untuk meningkatkan Kapasitas dan kinerja BPD Namun pelaksanaan ini tidak diselenggarakan secara Profesional sangat disayangkan karna acara ini menggunakan dana yang begitu sebesar dari Anggaran ADD yang di amanahkan oleh Pemerintah agar betul-betul dapat meningkatkan Peranan Anggota BPD di Kota Sungai Penuh.

Dalam Proses Bimtek Seharusnya Panitia penyelenggara memberikan fasilitas ATK, Jadwal Kegiatan agar disiplin waktu, peserta harus tinggal/nginap di hotel lokasi acara (Pungkasnya lagi)

Bpk. Parizal anggota BPD dari Kecamatan Pondok Tinggi juga mengeluhkan; kami peserta Bimtek seharusnya Nginap di hotel lokasi acara yaitu di hotel Luminur sesuai Undangan dari Panitia namun setibanya kami di jambi kami tidak dilayani oleh Panitia dan kami di pindahkan ke hotel yang lain, 

Temuan Tim Khayangannews,- di lokasi Acara sesuai dokumen yang didapatkan bahwa di Undangan Bimtek tertera No panitia yang di hubungi untuk mengkomfirmasikan kegiatan tersebut, panita penyelenggara tersebut di antarannya atas Nama; 1.Saiful, 2.Randi dan Kurniadi,

Terlihat di area lokasi acara tidak adanya Meja registrasi Peserta, bahkan peserta yang jauh-jauh hadir ke Jambi terpaksa menginap di rumah Keluarga.
(Wrp)








Share:

Sabtu, 01 Agustus 2020

Terjaring Razia Dihotel Jambi, Oknum ASN Sungai Penuh AN Akui Sudah Menikah

Khayangannews, SP - Setelah viral, AN Oknum PNS Kota Sungai Penuh yang terjaring Razia berduaan dengan wanita di salah satu hotel Jambi, Minggu (26/7/2020) angkat bicara. AN menyebutkan wanita bersamanya sudah dinikahinya sejak 2016 lalu.

“Saya sudah nikah siri sejak 2016 lalu, bukan melakukan perzinaan,” kata AN tadi malam.

AN bersama keluarganya dengan wanita inisial M duduk bersama juga mengakui, pihaknya terjaring razia oleh Tim Srigala Polresta Jambi. “Kami keluarga tidak masalah, mereka berdua sudah sah suami istri secara agama,” kata salah seorang keluarga AN dan M.

Diketahui berita sebelumnya, Oknum PNS Kota Sungaipenuh yang bertugas di Dinas PU Kota Sungaipenuh diduga bukan pasangan suami istri terjaring razia oleh Tim Srigala Polresta Jambi saat berduaan di hotel pasar Jambi. Kedua pasangan itu tertangkap basah tengah berduaan di kamar hotel.

Terkuaknya oknum PNS itu ketika Tim Srigala Polresta Jambi awalnya melakukan penyisiran sejumlah karaoke dan dilanjutkan ke hotel yang terletak di Pasar Jambi dalam upaya pencegahaan asusila dan mengatisipasi penyebaran covid-19, Minggu dini hari (26/7/2020) lalu.

Saat terjaring petugas, oknum PNS inisial AN terlihat panik untuk menghindar dari razia dan berkelit kalau wanita bersamanya tersebut diakuinya kepada wartawan saat dihotel adalah istrinya yang dinikahi secara sirih.

Komandan Tim Srigala Polresta Jambi, Kompol Lego Kardo Sitinjak kepada wartawan menyebutkan, penyisiran karaoke dan hotel merupakan pencegahan covid-19.

“Kedapatan tidak pakai masker, jaga jarak karaoke kita tutup. Oknum PNS terjaring razia dilakukan pembinaan,” kata Kompol Lego.
Terpisah, AN oknum PNS Kota Sungaipenuh itu saat dikonfirmasi oleh wartawan tidak berkomentar terkait ia terjaring razia tersebut.

Sementara, dikalangan PNS, mayarakat kota sungaipenuh mulai heboh, beredarnya video dan foto-foto terjaring razia saat berduaan dikamar hotel jambi. Bahkan, telah tayang tv.

Untuk diketahui sesuai dengan Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami.

Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Selain itu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi yang dibagi menjadi syarat alternatif dan kumulatif.

Syarat alternatif yang harus dipenuhi yaitu: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Ada persetujuan tertulis dari istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternatif, dan semua syarat kumulatif yang ada.
Permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ditolak apabila:
1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya.
2. Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif.
3. Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat,
5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Penolakan atau pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.

Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil.

Seorang wanita yang berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga, keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

(Red)
Share:


Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman