Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 26 Januari 2021

Pengacara FIYOS Tidak Konsisten,Isitilah Kerinci “Kato Pagi Dak Sampai Petang”

JAMBI— Konsistensi Ahli Hukum Bidang Sengketa Perselisihan dan Hasil Pemilihan Dr Heru Widodo, SH MHum dipertanyakan, khususnya terkait dengan posisinya sebagai Penasehat Hukum pihak Pemohon Cawako Sungai penuh Nomor Urut Dua Fikar Azami-Yos Adrino. Pakar hukum ini dinilai tidak konsisten karena tetap menerobos aturan selisih suara dibawah 2% dinilai tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Pengacara ini malah ngotot mengajukan gugatan.

Kondisi ini beda dengan pendapat Heru Widodo, SH, MHum dalam Buku karangannya ‘Hukum Acara Sengketa Pemilukada Dinamika di Mahkamah Konstitusi. Dalam buku yang diterbitkan KONpress pada halaman 117 secara tegas Heru Widodo berpendapat. “Untuk mengajukan keberatan dibatasi hanya pasangan calon peserta pemilihan yang mempunyai selisih perolehan suara tertentu saja antara 0,5 persen sampai 2 persen dengan jumlah penduduk diwilayah bersangkutan. Pasangan calon selain dan selebihnya , meskipun tercatat sebagai peserta pemilihan dianggap personae mirelbiles (tidak cakap melakukan perbuatan hukum) tidak mampu bertindak selaku pihak dimuka persidangan perselisihan hasil pemilihan serentak.

“Antara pendapatnya dengan realita dilapangan bertolak belakang. Pihak yang secara nyata selesih suaranya mendapat 2,8 persen didesak untuk masuk dalam gugatan MK. Berarti konsistensi ahli hukum tersebut dipertanyakan. Plin-plan, istilah masyarakat Kerinci Kato Pegi Dak Sampai Petang,” ujar Ahmadi Zubir menanggapi Gugatan Paslon 02 Fikar Azami-Yos Adrino di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Ahmadi dalam sidang MK sebagai Pihak Terkait menyayangkan, sebuah Buku yang pendapatnya jadi rujukan banyak pihak, sementara pihak yang berpendapat melakukan tindakan diluar koridor pendapatnya. “Bagi kita tidak jadi masalah, Cuma kasihan dia yang berpendapat dibawah 2% dianggap personae mirelbiles (tidak cakap melakukan perbuantan hukum). Kenyataannya dia sendiri yang melanggar dan bertentangan dengan pendapatnya,” kata Ahmadi.

(Red)
Share:

IMKS-UNP Gelar Progress Achievement Motivation Training

KHAYANGANNEWS - Ikatan Mahasiswa Kerinci Sungai Penuh Universitas Negeri Padang (IMKS UNP) berhasil mengadakan acara seminar motivasi dan bedah kampus yang bertajuk PROGRESS (pre-college programs of ikatan mahasiswa kerinci sungai penuh universitas negeri padang) 
Acara yang diadakan pada hari Minggu, 24 Januari 2021 ini dihadiri oleh Wakil Rektor 1 UNP, Wakil Bupati Kerinci, Kepala Dinas Pendidikan, beserta beberapa pejabat pemerintahan kabupaten kerinci. Juga turut hadir pada kesempatan ini, bapak ifdil, SHI, S.pd, M.pd, Ph.D Kons. Selaku narasumber sekaligus pembina IMKS UNP, beberapa tokoh yang juga dihadirkan diantaranya adalah Arif Munandar, S.T (Alumni IMKS UNP yang saat ini bekerja di FREEPORT) Agung Tri Prasetia, M.pd (Alumni UNP & Tenaga pendidik IAIN Kerinci)

Acara ini dilaksanakan di Gedung nasional diawali dengan pemukulan gong sebagai pembukaan acara resmi PROGRESS IMKS UNP 2021

Wakil bupati kerinci, Ir. H. Ami Taher dalam sambutannya mengatakan acara Mahasiswa harus disuport penuh oleh pemerintah karena mahasiswa adalah penerus bangsa, dan beliau berharap acara ini harus menjadi acara tahunan ikatan mahasiswa kerinci sungai penuh-UNP, kemudian bapak refnaldi selaku wakil rektor I universitas negeri Padang sangat berterimakasih dan mendukung penuh kegiatan ikatan mahasiswa kerinci sungai penuh -Universitas Negeri Padang yang telah memberikan kontribusi di tanah kelahirannya

Judul acara tersebut *Achievment Motivation Training* 
Kita mengusung tema "Kenali dirimu dan jangan sampai salah memilih jurusan" 
Dan bertujuan untuk membantu siswa kelas 12 untuk tidak salah memilih jurusan.

Acara ini diikuti sekitar 300 lebih peserta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

(SDI)
Share:

Kamis, 21 Januari 2021

Pilpres dan Pileg di 2024, Pilkada Serentak Diundur 2027


Khayangannews - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan umum yang kini sedang dibahas di DPR mengerucut ke dua opsi. Opsi pertama bernama Pemilu Nasional. Opsi kedua Pemilu Daerah.

Willy Aditya, Wakil Ketua Badan Lesgislasi (Baleg) DPR RI menjelaskan, Pemilu Nasional terdiri atas Pilpres, Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/kota. Semuanya digelar serentak pada 2024 mendatang.

Sementara, Pemilu Daerah adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Walikota. Pemilu Daerah digelar serentak pada 2027.

Menurut Willy, mayoritas DPR sepakat dua pemilu ini tidak diserentakkan. “Enggak diserentakkan. Berat prosesnya,” kata Willy.

Ia memastikan penyelenggaraan Pilkada kembali dinormalisasi. Maksudnya, kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2022 dan 2023, maka pelaksanaan Pilkada tetap berlangsung di tahun 2022 dan 2023. Tidak digeser ke 2024.

“Penyelenggaraan Pemilu Daerah sesuai RUU ini akan digelar pertama kali pada tahun 2027,”kata Willy.

Untuk masa jabatan kepala daerah, yang menggelar pemilihan tahun 2020, tetap utuh satu periode (5 tahun) dan habis pada 2025. Sehingga, posisi kosong selepas itu akan digantikan pejabat sementara hingga pemilihan tahun 2027.

Sementara, kepala daerah yang terpilih pada tahun 2022 dan 2023 masa jabatannya akan habis sampai terpilihnya kepala daerah pada Pemilu Daerah tahun 2027.

Kemudian, kepala daerah yang terpilih pada Pemilu Daerah 2027 masa jabatannya habis pada 2032 dan selanjutnya akan diselenggarakan pemilihan setiap lima tahun sekali. RUU Pemilu saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

(GJ)

(RED)

Share:


Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman