Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

Kamis, 21 Januari 2021

Pilpres dan Pileg di 2024, Pilkada Serentak Diundur 2027


Khayangannews - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan umum yang kini sedang dibahas di DPR mengerucut ke dua opsi. Opsi pertama bernama Pemilu Nasional. Opsi kedua Pemilu Daerah.

Willy Aditya, Wakil Ketua Badan Lesgislasi (Baleg) DPR RI menjelaskan, Pemilu Nasional terdiri atas Pilpres, Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/kota. Semuanya digelar serentak pada 2024 mendatang.

Sementara, Pemilu Daerah adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Walikota. Pemilu Daerah digelar serentak pada 2027.

Menurut Willy, mayoritas DPR sepakat dua pemilu ini tidak diserentakkan. “Enggak diserentakkan. Berat prosesnya,” kata Willy.

Ia memastikan penyelenggaraan Pilkada kembali dinormalisasi. Maksudnya, kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2022 dan 2023, maka pelaksanaan Pilkada tetap berlangsung di tahun 2022 dan 2023. Tidak digeser ke 2024.

“Penyelenggaraan Pemilu Daerah sesuai RUU ini akan digelar pertama kali pada tahun 2027,”kata Willy.

Untuk masa jabatan kepala daerah, yang menggelar pemilihan tahun 2020, tetap utuh satu periode (5 tahun) dan habis pada 2025. Sehingga, posisi kosong selepas itu akan digantikan pejabat sementara hingga pemilihan tahun 2027.

Sementara, kepala daerah yang terpilih pada tahun 2022 dan 2023 masa jabatannya akan habis sampai terpilihnya kepala daerah pada Pemilu Daerah tahun 2027.

Kemudian, kepala daerah yang terpilih pada Pemilu Daerah 2027 masa jabatannya habis pada 2032 dan selanjutnya akan diselenggarakan pemilihan setiap lima tahun sekali. RUU Pemilu saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

(GJ)

(RED)

Share:

0 comments:

Posting Komentar



Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman