Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

Selasa, 26 Januari 2021

Pengacara FIYOS Tidak Konsisten,Isitilah Kerinci “Kato Pagi Dak Sampai Petang”

JAMBI— Konsistensi Ahli Hukum Bidang Sengketa Perselisihan dan Hasil Pemilihan Dr Heru Widodo, SH MHum dipertanyakan, khususnya terkait dengan posisinya sebagai Penasehat Hukum pihak Pemohon Cawako Sungai penuh Nomor Urut Dua Fikar Azami-Yos Adrino. Pakar hukum ini dinilai tidak konsisten karena tetap menerobos aturan selisih suara dibawah 2% dinilai tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Pengacara ini malah ngotot mengajukan gugatan.

Kondisi ini beda dengan pendapat Heru Widodo, SH, MHum dalam Buku karangannya ‘Hukum Acara Sengketa Pemilukada Dinamika di Mahkamah Konstitusi. Dalam buku yang diterbitkan KONpress pada halaman 117 secara tegas Heru Widodo berpendapat. “Untuk mengajukan keberatan dibatasi hanya pasangan calon peserta pemilihan yang mempunyai selisih perolehan suara tertentu saja antara 0,5 persen sampai 2 persen dengan jumlah penduduk diwilayah bersangkutan. Pasangan calon selain dan selebihnya , meskipun tercatat sebagai peserta pemilihan dianggap personae mirelbiles (tidak cakap melakukan perbuatan hukum) tidak mampu bertindak selaku pihak dimuka persidangan perselisihan hasil pemilihan serentak.

“Antara pendapatnya dengan realita dilapangan bertolak belakang. Pihak yang secara nyata selesih suaranya mendapat 2,8 persen didesak untuk masuk dalam gugatan MK. Berarti konsistensi ahli hukum tersebut dipertanyakan. Plin-plan, istilah masyarakat Kerinci Kato Pegi Dak Sampai Petang,” ujar Ahmadi Zubir menanggapi Gugatan Paslon 02 Fikar Azami-Yos Adrino di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Ahmadi dalam sidang MK sebagai Pihak Terkait menyayangkan, sebuah Buku yang pendapatnya jadi rujukan banyak pihak, sementara pihak yang berpendapat melakukan tindakan diluar koridor pendapatnya. “Bagi kita tidak jadi masalah, Cuma kasihan dia yang berpendapat dibawah 2% dianggap personae mirelbiles (tidak cakap melakukan perbuantan hukum). Kenyataannya dia sendiri yang melanggar dan bertentangan dengan pendapatnya,” kata Ahmadi.

(Red)
Share:

0 comments:

Posting Komentar



Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman