KhayanganNews, Sungai Penuh,- Pemerintah Kota Sungai Penuh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2022 ke Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi.
Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan dana masyarakat oleh Pemkot Sungai Penuh.
Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi menyampaikan penyerahan LKPD tersebut merupakan realisasi amanat Pasal 56 Undang-undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dimana laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah akhirnya tahun anggaran.
Penyerahan LKPD 2022 diserahkan langsung oleh Walikota, Ahmadi Zubir kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Senin (27/3). di Kantor BPK RI Provinsi Jambi.
Wako Ahmadi pada kesempatan mengucapkan terima kasih atas sambutan Jajaran BPK RI perwakilan Provinsi Jambi serta nanti akan memfasilitasi tim audit BPK-RI Perwakilan Jambi dalam memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Turut mendampingi, Sekretaris Daerah Alpian Kepala Inspektorat dan Kepala Bakeuda. (Kh*)
0 comments:
Posting Komentar