KhayanganNews, Sungai Penuh,- Bertempat di Hotel Grand Kerinci, Rabu (5/10/22) , Walikota Sungai Penuh yang diwakili Sekretaris Daerah, Alpian Buka Acara Sosialisasi Perpres no 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No 16 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pemkot Sungai Penuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sungai Penuh menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah serta pengelolaan katalog elektronik dan toko daring dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Sekda Alpian dalam sambutannya, mengatakan," dengan dilakukan sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman kita semua mengenai Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa, sehingga nantinya terwujud kesamaan persepsi mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah dan dapat kita implementasikan Perpres tersebut dengan baik." Tutur Sekda Alpian
Lanjutnya lagi " Semoga kita dapat terus meningkatkan kinerja pembinaan kontruksi nasional dalam meraih tujuan bersama-sama, menuju infrastruktur yang merata khsususnya di Kota Sungai Penuh" Tutupnya
(Pewarta: Kh/Editor.Rf.22)
0 comments:
Posting Komentar