Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 07 Juni 2022

Tangani Masalah Persampahan, Pemkot Sungai Penuh Pacu Progres Percepatan Penyelesaian TPS-3R

KhayanganNews, Sungai Penuh,- Upaya penanganan masalah persampahan terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh secara serius dan kontinu.

Salah satu upaya Pemkot Sungai Penuh dalam penanganan sampah yaitu melalui pembangunan TPS3R Skala Desa dan kawasan

Walikota Sungai penuh diwakili Wakil Walikota Alvia Santoni, didampingi Sekda, Alpian kembali mengumpulkan para kepala SKPD terkait dan para camat dalam rangka memastikan progres percepatan pembangunan TPS3R skala desa dan dan skala kawasan. Senin (6/6).

Berdasarkan paparan para Camat, saat ini secara umum bangunan fisik TPS3-R sudah hampir rampung, rata rata tinggal pemasangan atap bangunan dan langkah selanjutnya pemasangan mesin pengolah sampah.

Sejauh ini sudah ada 1 mesin pengolah yang sudah sampai yakni di TPS3R Desa Sumur Anyir, diperkirakan sekitar 4 hari kedepan sebanyak 8 mesin pengolah sampah sampai di Kota Sungai Penuh.

“Kita harus memastikan semua lini bergerak, menuntaskan pembangunan TPS3-R skala Desa dan skala kawasan, ” tegas wawako Antos. 

Sementara Wahyu Rahma Dedi, Plt.Kadis DLH Kota Sungai Penuh, ketika dikomfirmasi oleh awak media ini mengatakan,

" Konsep pengelolaan persampahan Kota Sungai penuh sangat jelas yaitu TPS3-R skala kawasan 2 Kecamatan dan 16 TPS3-R untuk skala 16 Desa yang sedang berjalan di tahun ini, dan 2023 target Pemkot Sungai Penuh untuk seluruh Kecamatan, dikuatkan dengan manajemen persampahan yang  efisien mulai dari regulasi, kelembagaan, sapras, tata kelola manajemen, proses (SOP), hasil pemberdayaan ,edukasi, dan pengelolaan bebasis ekonomi). penguatan ini juga dilakukan pada kelembagaan dan monev pada DLH Kota sungai penuh." Terang Wahyu Plt.Kadis DLH

(Pewarta: Kh/Editor: Rf.2022)

Share:

Minggu, 05 Juni 2022

Heri Zaldi,SE Resmi Nahkodai DPC PKB Kab.Kerinci Periode 2022-2026

KhayanganNews, Kerinci-Jambi,- Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PKB Kerinci tahun 2022 memilih Heri Zaldi menjadi ketua Tanfidz DPC PKB Kerinci untuk periode 2022-2026 yang dilaksanakan hari ini di aula Hotel Mahkota Sungai Penuh, Minggu (05/06/2022).

Adapun ketua Dewan Syuro DPC PKB di Ketuai oleh H.M Zamri, M.Si sementara untuk sekertaris Syuro Harmaini.

Sementara Arwiyanto yang juga anggota DPRD Kabupaten Kerinci menjadi sekertaris Tanfidz DPC PKB Kerinci dan Bendahara DPC PKB Kerinci di pegang oleh Nur Fuadi.

Penetapan pengurus DPC PKB Kerinci tersebut dibacakan Langsung oleh Muhammad Jupri Wakil Ketua DPW PKB Provinsi Jambi.

Usai terpilih, Heri Zaldi kepada awak  media ini menerangkan bahwa dirinya siap menerima amanah yang diberikan oleh DPP PKB serta siap menjalankan amanah hasil Muscab PKB Kerinci tersebut.

“Saya siap menerima amanah dan menjalankan hasil Muscab dan siap membesarkan PKB  Kerinci dengan meminta nasihat dan masukan para kiai,” ujarnya.
Untuk pengurus baru yang terbentuk tersebut oleh DPW PKB Jambi, juga langsung diambil sumpah dan kesediaannya menjadi Pengurus DPC PKB Kerinci periode 2022-2026 

Hadir dalam acara tersebut Pengur DPW PKB Provinsi Jambi, seluruh anggota Fraksi PKB DPRD dan seluruh pengurus PAC PKB Kerinc
Selain itu, dijelaskan Ketua PAC PKB Keliling Danau, Afridy mengatakan bahwa sosok Heri, sapaan akrabnya merupakan representasi dari PKB Kerinci yang mana semua spirit dan roh partai ada dalam dirinya.
Hal itu bagi Afri terbukti dari fungsi kontrol dan pengawasan organisasi yang intens dilakukannya selama menjadi Sekretaris DPC periode lalu.

“Sosok bang Heri kami menilai sangat representatif dengan arah gerak organisasi, sebagai contoh fungsi-fungsi kontrol dan pengawasan yang dilakukan baik internal maupun eksternal sudah sangat optimal. Terbukti periode lalu saat beliau menjadi sekretaris DPC PKB Kerinci sangat maksimal sekali,” kata Afri.

Sebelum Muscab, sesuai prosedur, DPC PKB Kerinci sudah mengirim beberapa nama ke pengurus pusat dalam acara Pra Muscab beberapa waktu lalu. Kemudian keluar Surat Keputusan (SK) langsung dari pengurus pusat untuk ditindaklanjuti.

(Pewarta: Kh/Editor: Rf.2022) 

Share:

Refki, " Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dibidang Lingkungan Hidup Dalam Aktivitas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi.

Khayangannews - Jambi,- Oleh Mhd.Refki Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, Hak atas lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Maka setiap masyarakat dalam suatu negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu pengaplikasian hak asasi manusia.

Menurut Refki Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unja " Untuk mencapai sasaran dan tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup, maka masyarakat diberikan hak dan kewajiban untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup secara yuridis. Dengan ini pengelolaan lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan juga masyarakat dan seluruh komponen yang berada di dalam suatu negara."Tuturnya

Batu Bara merupakan salah satu hasil tambang andalan di Indonesia. Khususnya di Provinsi Jambi kegiatan pertambangan batu bara cukup tinggi dalam menyumbang pemasukan keuangan daerah. Kegiatan pertambangan batu bara sangat berdampak terhadap lingkungan, namun fokus penulis disini adalah dampak pencemaran lingkungan pada saat kegiatan pengangkutan batu bara melalui truk truk dijalan provinsi Jambi. 

Berdasarkan pengamatannya, Debu yang dihasilkan mobil pengangkut batu bara dapat mengotori udara di sekitar tempat yang dilalui truk pengangkut batu bara tersebut. Debu batu bara sangat berbahaya bagi kesehatan khususnya pernapasan manusia. Debu PM10 dapat berada di saluran pernapasan atas yang menyebabkan batuk, asma hingga bronkitis. Sedangkan debu PM2.5 bisa mencapai paru-paru serta masuk ke aliran darah manusia dan mengakibatkan risiko lebih tinggi, seperti kanker paru-paru dan serangkan jantung. Aktivitas angkutan batu bara yang melintas dijalan umum tersebut tentunya melanggar hak asasi manusia terhadap lingkungan hidup yang bersih dan sehat." Terang refki

Kebijakan demi kebijakan telah diupayakan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalah angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara Dalam Provinsi Jambi. Yang terbaru dikeluarkan kebijakan Surat edaran (SE) Gubernur Jambi Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022,  tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi.

Namun, dari sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dinilai belum bisa mengatasi permasalahan yang ada. Debu yang diakibatkan dari angkutan batu bara yang melintas dijalan umum akan terus ada dan mengancam masyarakar sekitar selamat truk pengangkut batu bara melintas dijalan umum. Idealnya, angkutan batu bara melalui jalur darat memang harus disediakan jalan khusus untuk menjamin terjaganya lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat." Harap refki

(Penulis: Mhd.Refki P2B121029/Kh.2022) 
Share:


Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman