Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 08 Februari 2021

Beredarnya Isu Pungli di E-Warung yang dilakukam oleh Dinas sosial dan Pendamping Sosial Sembako Kota Sungai Penuh,

Khayangannews, Sungai Penuh-Jambi,- beredarnya isu pungli Bantuan sosial Sembako yang di lakukan oleh oknum petugas atau  Pendamping sosial Sembako dinas sosial Kota Sungai Penuh dalam kegiatan pendistribusian Bantuan sembako bagi mayarakat Miskin yang di distribusikan melalui distributor(E-Warung) di setiap Kecamatan wilayah Kota Sungai Penuh, Sabtu, 06/02/21

Temuan awak media ini, dilapangan banyak masyarakat mengeluh terhadap petugas Pendampingan Sosial sembako, Sementara Kadis Dinas Sosial Kota Sungai Penuh tidak adanya perhatian dan kontrol terhadap data-data masyarakat miskin, 
sampai saat ini Oknum yang melakukan pungli masih dalam penyelidikan dan pengembangan oleh awak media ini,

Sementara, Kadis Dinas sosial Kota Sungai Penuh no kontak Via WA tidak dapat dihubungi.

(Wrp).


Share:

Kamis, 04 Februari 2021

Menag RI Resmi Lantik DR.Asya'ri.M.Ag Sebagai Rektor IAIN Kerinci periode 2021-2024.

Khayangannews, Jakarta,- Menag RI Gus Yaqut Qholil Qaumas resmi lantik DR.Asy'ari ,M.Ag sebagai rektor IAIN Kerinci  yang baru dengan masa jabatannya 2021-2024, Bertempat di ruang pengambilan sumpah Kementerian agama Gedung Kementerian agama di jalan lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat. Kamis 4/02/21 pukul 14.00 WIB. 
Dalam Pidatao Pengambilan Sumpah Jabatan Rektor IAIN dibawah Naungan Kementerian Agama Republik Indonesia Menteri Agama RI Gus Yaqut Qholil Qaumas menyampaikan pidatonya dengan mengutip Pesan Hadratus syeikh KH.Hasyim Asya'ri, 

" Saya ingin mengingatkan pesan Hadlratussyekh KH. Hasyim Asy’ari yang menegaskan bahwa “Tidak ada kebaikan sama sekali dalam suatu bangsa ketika generasinya bodoh-bodoh; dan bangsa tidak akan menjadi baik, maju dan berperadaban kecuali dengan ilmu”. Oleh karena itu, marilah kita istiqamah menjaga idealisme dan ruh pendidikan keagamaan di negara kita demi terpenuhinya janji konstitusi Indonesia. 

Kepada Para rektor Sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi Islam yang akan bertugas di tempatnya masing-masing Mari terus gelorakan semangat baru dalam pengelolaan perguruan tinggi keagamaan seiring dengan semangat baru Kementerian Agama. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, memberi kesehatan, kekuatan dan ridla-Nya kepada kita semua. (Ungkapnya). 

(Kh).

Share:

Selasa, 26 Januari 2021

Pengacara FIYOS Tidak Konsisten,Isitilah Kerinci “Kato Pagi Dak Sampai Petang”

JAMBI— Konsistensi Ahli Hukum Bidang Sengketa Perselisihan dan Hasil Pemilihan Dr Heru Widodo, SH MHum dipertanyakan, khususnya terkait dengan posisinya sebagai Penasehat Hukum pihak Pemohon Cawako Sungai penuh Nomor Urut Dua Fikar Azami-Yos Adrino. Pakar hukum ini dinilai tidak konsisten karena tetap menerobos aturan selisih suara dibawah 2% dinilai tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Pengacara ini malah ngotot mengajukan gugatan.

Kondisi ini beda dengan pendapat Heru Widodo, SH, MHum dalam Buku karangannya ‘Hukum Acara Sengketa Pemilukada Dinamika di Mahkamah Konstitusi. Dalam buku yang diterbitkan KONpress pada halaman 117 secara tegas Heru Widodo berpendapat. “Untuk mengajukan keberatan dibatasi hanya pasangan calon peserta pemilihan yang mempunyai selisih perolehan suara tertentu saja antara 0,5 persen sampai 2 persen dengan jumlah penduduk diwilayah bersangkutan. Pasangan calon selain dan selebihnya , meskipun tercatat sebagai peserta pemilihan dianggap personae mirelbiles (tidak cakap melakukan perbuatan hukum) tidak mampu bertindak selaku pihak dimuka persidangan perselisihan hasil pemilihan serentak.

“Antara pendapatnya dengan realita dilapangan bertolak belakang. Pihak yang secara nyata selesih suaranya mendapat 2,8 persen didesak untuk masuk dalam gugatan MK. Berarti konsistensi ahli hukum tersebut dipertanyakan. Plin-plan, istilah masyarakat Kerinci Kato Pegi Dak Sampai Petang,” ujar Ahmadi Zubir menanggapi Gugatan Paslon 02 Fikar Azami-Yos Adrino di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Ahmadi dalam sidang MK sebagai Pihak Terkait menyayangkan, sebuah Buku yang pendapatnya jadi rujukan banyak pihak, sementara pihak yang berpendapat melakukan tindakan diluar koridor pendapatnya. “Bagi kita tidak jadi masalah, Cuma kasihan dia yang berpendapat dibawah 2% dianggap personae mirelbiles (tidak cakap melakukan perbuantan hukum). Kenyataannya dia sendiri yang melanggar dan bertentangan dengan pendapatnya,” kata Ahmadi.

(Red)
Share:


Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman