Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 30 Juli 2020

Gubernur Fachrori Kembali Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Khayangannews, Jambi - Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum memberikan kado spesial untuk masyarakat Jambi yaitu dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 610/ KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020 tanggal 28 Juli 2020.

Pergub ini tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administrasi Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang Tahun 2020.
Pergub ini berlaku mulai hari Senin tanggal 03 Juli 2020 sampai 30 November 2020.

Hal ini tentu menjadi sangat spesial bagi masyarakat Jambi ditengah Pandemi Covid-19, dimana Pemerintah Provinsi Jambi bukan hanya membebaskan denda pajak, tetapi juga membebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Jambi sendiri pada bulan Maret 2019 lalu telah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan seharusnya baru beberapa tahun kedepan lagi baru melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPTB Samsat Kerinci Syawaluddin,SH.,MH,i menuturkan, Bapak Gubernur Jambi kembali menerbitkan Keputusan Gubernur Jambi tentang pembebasan pajak kendaraan bermotor yang biasa disebut dengan pemutihan pajak. Keputusan Gubernur Jambi ini menjadi Apresiasi yang spesial bagi masyarakat Jambi ditengah Pandemi Covid-19.

“Keputusan Gubernur Jambi ini merupakan hadiah spesial dari Bapak Gubernur untuk masyarakat Provinsi Jambi. Bapak Gubernur ingin membantu masyarakat Jambi yang keadaan ekonominya sulit dan membantu mengurangi beban masyarakat Jambi dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Jambi ini,” tutur Syawaluddin.

“Bapak Gubernur mengharapkan, dengan terbitnya keputusan Gubernur tentang pemutihan pajak ini, masyarakat Jambi segera ke gerai samsat terdekat untuk melakukan pemutihan pajak dan Keputusan Gubernur ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi,” tambah Syawaluddin.

Salah satu poin yang tercantum dalam keputusan Gubernur tersebut adalah Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak 2 tahun keatas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan 1 tahun terakhir dan 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

(Red)
Share:

Pemimpin Mutlak Memperhatikan Masarakatnya, Berharap Dibenahi oleh Pemimpin Baru

Perlu diketahui, Negeri adalah keberadaan masyarakat luas yang berbasis kehidupan primer dan skunder serta agama, Pendidikan, budaya dan lain sebagainya.

Cakupan ini sudah menjadi kewajiban pemimpin untuk membuat hal indah pada suatu negeri dalam menggunakan instrumen. Kedudukan kepemimpinan diciptakan untuk membangun negeri agar memiliki mutu yang berkulitas tinggi. Setiap kedudukanya memiliki hak untuk mengatur perencanaan terhadap masyarakat luas secara Eksternal.

Kepemimpinan diperlukan mutu, idealisme, ketegasan, dan rela mengorbankan waktu pribadi, mementingkan kepentingan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan tersendiri karena pada setiap proses pembanguan memiliki waktu penuh untuk mencapai hasil program yang bisa dinikmati oleh masyarakat.

Menjelang Pemilihan pemimpin no 1 (satu) di area Kota Sungai Penuh tahun 2020 mendatang, pemikiran masyarakat tentunya ingin menentukan pemimpin yang bisa merubah kualitas perubahan. Sebelumnya sebagian masyarakat memperhatikan kemajuan otonomi yang tidak memenuhi kewajiban dan kriteria, sehingga mencipitakan kekecewaan mendalam yang dialaminya, diakibatkan penggunaan anggaran pemerintah tidak memiliki pemantauan yang akurat seperti pada masa pendemi Covid-19, contohnya:  pada realisasi anggaran setiap penggunaanya tidak memiliki pengontrolan dan sistem garis koordinasi yang baik, konon kedengaranya setiap instansi dan bidang pelayanan lainya sering didengarkan isu permasalahan praktek korupsi dalam pengunaan anggaran. Hal ini bisa dikatakan kurangnya penggunaan garis koordinasi yang baik serta membatasi penyebaran informasi  dikalangan masyarakat sehingga membuat keputusan penyelewengan, dan hal itu menjadi tanggung jawab pemimpin untuk mengambil tindakan penyelsaiannya secara hukum.

Ditilik dari sudut jumlah dan ukuran, sudah jelas sebagian masyarakat tidak berani mengupayakan tuntutan hak dikarenakan saluran sinergi akses komunikasi yang mereka miliki hanya sebatas mendengarkan, sehingga memikirkan bagaimana mereka bisa berkoordinasi kepada pemimpinnya terkait dengan permasalahan di wilayahnya sering memikiki keterhambatan upaya, dan pada akhirnya menimbulkan hujatan kesenjangan secara kritikan di wilayah keberadaanya karena mereka merasa adanya kedzaliman di negerinya.

Hal ini sangat dikhawatirkan dengan adanya kepentingan kepemimpinan yang membuat sistem meperkayakan kekelurgaan yang penuh dengan tahta secara turun menurun juga membuat gejolak sistem pemerintahan yang di kelola oleh keluarga internal kepemimpinan.

Pertanyaanya :
Apakah Kepemimpinan dalam menjalankan program mutlak dikelola oleh keluarga pribadi?..... Tentu saja membuat hal ini sangat bingung. Akan tetapi hal itu tidak dilarang.

Ya itu sah-sah saja, berawal dari usul diri sendiri dan keluarga itu adalah do'a dan dukungan. Alangkah baiknya tuntaskan misi yang ada itu lebih afdol. Untuk menjadikan sang tokoh itu tidak perlu repot repot dengan jabatan, apabila misi mendapatkan hasil yang layak secara terbukti dan terpublikasi berarti itu sukses dalam pencapainya baru disebut dengan bagian sang tokoh.

Pemimpin dipergunakan untuk keperluan masyarakat, suatu pemimpin diduki oleh bagian masyarakat yang baik dan siap di ucap sumpah agar bisa menyatakan kebaikan, moral, dan agamis. Kedepanya kedudukan kepemimpinan haruslah memiliki integritas yang memang benar benar tegas terhadap kemajuan dan berkeadilan tinggi.

Masyarakat wajib diperhatikan, dibantu, dan dibangun fasilitas keperluannya, karena itu adalah sumber akses perekonomian dalam menjalankan kehidupan yang mereka jalani sehari-hari. Begitupun dengan masyarakat, kita jangan terpengaruh dengan uang pada saat pemilihan nantinya, bahwa suara kita adalah hak yang tidak bisa dinilaikan dengan uang dan kita tentukan pilihan untuk menuju perubahan yang adil dalam memilih pemimpin nomor satu di kota sungai penuh dan mudah mudahan hal itu bisa terwujud.

(Sln)
Share:

Rabu, 29 Juli 2020

Kantor Panwaslucam tidak layak, Ketua Panwaslucam Koto Baru Tagih Komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh.



Khanyangannews, SUNGAI PENUH – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tagih komitmen dari Pemerintah, karena berdasarkan perjanjian NPHD bahwa peralatan kantor dan gedung difasilitasi oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Karena hal ini merupakan dukungan Pemerintah pada penyelenggara pemilu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Pasalnya, Kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Koto Baru Kota Sungai Penuh yang ditempati saat ini sangat tidak layak.

Ketua Panwascam Koto Baru, Winaldi mengungkapkan, bahwa Kantor yang ditempati Panwascam Koto Baru saat ini sangat tidak layak untuk berkantor dan hal ini mengakibatkan terhambatnya Kegiatan Pengawasan Karena Kantor Panwascam saat ini tepat besebelahan dengan penggilingan Padi milik masyarakat.

“Kondisi Sekretariat Panwascam Koto Baru sangat tidak memungkinkan untuk ditempati. Bayangkan, setiap hari kami harus menghirup debu penggilingan padi, dan apabila kondisi ini terus dibiarkan maka akan berakibat pada anggota Panwascam sesak nafas dan gatal-gatal. Jadi untuk saat ini kami terpaksa berkerja dirumah,” ujar Ketua Panwascam Koto Baru Winaldi, Selasa (28/7/20).

Panwascam Koto Baru sudah dua kali menyurati Bawaslu kota Sungai Penuh tentang masalah kantor dan fasilitas kantor, dan Pemkot Sungai Penuh sudah berulang kali meninjau kekantor Panwascam Koto Baru, akan tetapi sampai saat ini belum ada realisasi solusinya.

“Hal ini tentunya terindikasi Pemerintah melemahkan jajaran Panwascam dalam melakukan pengawasan pilkada kota Sungai Penuh 2020,” tegasnya.

Dengan keterbatasan fasilitasi bagi jajaran pengawas pemilihan di daerah, maka dikhawatirkan dapat menghambat kinerja pengawasan penyelenggaraan pilkada. Padahal saat ini tahapan pilkada sudah dimulai, yaitu pemutakhiran daftar pemilih.

“Ketidak Pedulian itu merupakan bukti kebobrokan dukungan fasilitasi pemerintah yang memang sudah diamanatkan undang-undang. Tentu hal ini sangat kita sayangkan, sebab fakta tersebut bertolak belakangan dengan komitmen yang pernah disampaikan (Mendagri) sebelumnya,” paparnya.

Ia juga berharap kepada Pemerintah dan Bawaslu Kota Sungai Penuh untuk secepatnya merealisasi Kantor Panwascam Kecamatan Koto Baru mengingat tahapan kedepannya akan terus berlanjut. (*)

(Kh)
Share:


Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman