Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

Kamis, 30 Juli 2020

Gubernur Fachrori Kembali Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Khayangannews, Jambi - Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum memberikan kado spesial untuk masyarakat Jambi yaitu dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 610/ KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020 tanggal 28 Juli 2020.

Pergub ini tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administrasi Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang Tahun 2020.
Pergub ini berlaku mulai hari Senin tanggal 03 Juli 2020 sampai 30 November 2020.

Hal ini tentu menjadi sangat spesial bagi masyarakat Jambi ditengah Pandemi Covid-19, dimana Pemerintah Provinsi Jambi bukan hanya membebaskan denda pajak, tetapi juga membebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Jambi sendiri pada bulan Maret 2019 lalu telah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan seharusnya baru beberapa tahun kedepan lagi baru melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPTB Samsat Kerinci Syawaluddin,SH.,MH,i menuturkan, Bapak Gubernur Jambi kembali menerbitkan Keputusan Gubernur Jambi tentang pembebasan pajak kendaraan bermotor yang biasa disebut dengan pemutihan pajak. Keputusan Gubernur Jambi ini menjadi Apresiasi yang spesial bagi masyarakat Jambi ditengah Pandemi Covid-19.

“Keputusan Gubernur Jambi ini merupakan hadiah spesial dari Bapak Gubernur untuk masyarakat Provinsi Jambi. Bapak Gubernur ingin membantu masyarakat Jambi yang keadaan ekonominya sulit dan membantu mengurangi beban masyarakat Jambi dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Jambi ini,” tutur Syawaluddin.

“Bapak Gubernur mengharapkan, dengan terbitnya keputusan Gubernur tentang pemutihan pajak ini, masyarakat Jambi segera ke gerai samsat terdekat untuk melakukan pemutihan pajak dan Keputusan Gubernur ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi,” tambah Syawaluddin.

Salah satu poin yang tercantum dalam keputusan Gubernur tersebut adalah Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak 2 tahun keatas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan 1 tahun terakhir dan 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

(Red)
Share:

0 comments:

Posting Komentar



Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman