Seperti yang saat ini terjadi dan dikeluhkan oleh ribuan masyarakat yang akan berlibur ke objek wisata Danau Kerinci,” jalan umum yang biasanya dilewati harus mengeluarkan sejumlah uang berkisar Rp 5000 sampai 10.000/orang untuk melewati jalan tersebut
” ya, kami diminta uang Rp 5 Ribu sampai 10 per orang saat akan melewati jalan umum hendak menuju jujun demikian juga dari warga dari arah jujun menuju Sanggaran Agung, ” ujar Andika salah satu warga yang sadang berlibur Idul Fitri
“Kita berharap tim Saber pungli bisa dan diminta turun langsung kelokasi agar bisa melihat langsung apa yang terjadi di sana,” kata Andika, warga yang sedang berlibur mengunjungi beberapa tempat wisata di Danau Kerinci, Rabu ( 04/5/2022 )
Smentara Dinas Wisata hanya mengeluarkan surat izin untuk tiket masuk lokasi Wisata Danau Kerinci, sedangkan aturan penguna jalan ini harus izin dari Kepolisian yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut dicantumkan mengenai segala pengertian lalu lintas jalur dan pengunaannya sudah di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 10/2012 tentang aturan lalu lintas.
Yang Menjadi pertanyaan kami Kenapa Jalan umum di pungut tiket cuma hanya untuk melintasi saja? ini menjadi PR dinas terkait dan kepala Desa Setempat.
0 comments:
Posting Komentar