KhayanganNews, Jambi,- Pemerintah Kota Sungai Penuh menerima penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI, Rabu (9/2).
Pemkot Sungai Penuh memperoleh peringkat 1 (satu) kategori Kepatuhan Pelayanan Publik se-Provinsi Jambi dan peringkat 8 (delapan) Nasional.
Lembaga Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Penghargaan ini diserahkan oleh Ombudsman RI perwakilan Jambi oleh Bapak Saiful Roswandi yang diterima langsung oleh Pj. Sekda Alpian, S.E., MM mewakili Walikota Sungai Penuh bertempat di Auditorium Kantor Gubernur Jambi.
Pewarta : Kh
Sumber : Hms.Pemkot
0 comments:
Posting Komentar