Sebelumnya, Fery menyebutkan, dirinya bersama masyarakat akan menggelar aksi serupa melarang pemerintah membuang sampah di Lokasi RKE dan pihaknya menolak RKE sebagai Tempat pembuangan Sampah.
Namun ternyata aksi Fery Siswadi tersebut ditolak oleh 9 kepala desa se-kecamatan Kumun Debai.
Sebagai bentuk penolakan dari 9 kepala Desa Se Kecamatan Kumun Debai terhadap aksi yang dilakukan dilakukan oleh Fery Siswadi dan Enki Zamora itu, 9 kepala desa se-Kecamatan Kumun Debai dan diketahui oleh Camat Kumun debai, melayangkan surat ke polres kerinci.
Adapun surat yang di layangkan yang di tanda tangani tangani 9 Kepala Desa Kecamatan Kumun Debai serta Lembaga adat tersebut berbunyi:
"Aksi dimuka umum yang akan dilaksanakan Oleh H Fery Siswadi S,E M,Si dan Enki dilokasi tempat pembuangan sampah sementara di desa Renah Kayu Embun merupakan tindakan perseorangan yang bersangkutan secara pribadi"
"Menolak aksi di muka umum yang dilaksanakan dilaksanakan oleh H Fery Siswadi S,E M,Si dan Enki Zamora yang mengatas mengatas namakan masyarakat kumun debai di lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara di RKE".
"Untuk mengantisipasi permasalahan persampahan dikota Sungai penuh, mendukung pemerintahan kota sungai penuh, pada tahun 2022, yang pada saat ini telah memprogramkan untuk membangun TPS3R di 16 desa dan 2 TPS3R skala wilayah yang berlokasi berlokasi di Kecamatan pondok tinggi dan Kecamatan Kecamatan sungai bungkal".
Sehubungan dengan pemerintah kota sungai penuh telah mencari solusi untuk penanganan permasalahan persampahan, sampahansebagaimana dimaksud padan poin ketiga diatas, tidak ada alasan masyarakat kumun debai untuk melakukan aksi sebagaimana disebut diatas".
Surat serupa juga dilayangkan oleh lembaga adat Kumun Debai.
(Pewarta : Iqbal/editor: Kh/ sumber.Pem.Kec.Kumun Debai-Lembaga Adat Kumun Debai)
0 comments:
Posting Komentar