Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

Senin, 27 Desember 2021

Ininsial CU, di amankan Polisi terkait penggelapan fee proyek





KhayanganNews, Sungai Penuh- Kerinci,- Seorang pria berinisial CU warga desa Sungai Batu Gantih Hilir, kecamatan Gunung Kerinci, kabupaten Kerinci diamankan aparat kepolisian Reskrim Polres Kerinci pada 22 Desember 2021.

CU ditangkap polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan korban proyek di kabupaten Kerinci. 

Kasat reskrim Polres Kerinci Edi Mardi membenarkan hal ini. Kasat reskrim mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021.

" ya, Telah diamankan 1 orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menjanjikan korban proyek di Kerinci yanng terjadi pada  tanggal 19 Oktober 2020 bertempat di Desa air Panas baru  kecamatan Air hangat Barat  kabupaten Kerinci, " kata Kasat reskrim, Senin (27/12/2021). 

Penangkapan ini sebelumnya berawal dari Laporan Polisi nomor LP/B .201 /X /2021 tgl 10 Oktober  2021 .atas nama pelapor  Yudhi Firjayanto. Hingga polres melakukan pengembangan dan pengamanan Cik UR. (Tim/Kh) 

Share:

0 comments:

Posting Komentar



Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman