Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

Jumat, 08 Oktober 2021

3 Narasumber yang berkompeten dalam pembahasan materi Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2020 Tentang tata ruang

Khayangannews, Sungai Penuh,- Hari ke-2 Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2020. Materi Tentang Rencana Detail Tata Ruang, Kota Sungai Penuh Tahun 2020-2024. 

Hari ini, kamis tanggal 07 oktober 2021 kegiatan sosialisasi perda nomor 5 tahun 2020 menghadirkan 3 orang narasumber utama yang berkompeten dalam bidangnya, sektor Perizinan yang narasumber utamanya adalah ibu, Yulia Roza,SE.,M.Si, kadis DPMPT SPTK, sektor tata ruang yang langsung dari Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh Dony Patria,ST dan juga hadir sebagai narasumber yakni Kabid Tata ruang DPUPR Kota Sungai Penuh, Akhdiyat Purbonegoro, ST, MT, M.Sc

Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah seluruh kepala Desa dan ketua BPD dalam wilayah Kota Sungai Penuh, dihari yang kedua ini Pesertanya adalah seluruh Kepala Desa dan BPD dari 3 Kecamatan yakni kecamatan Kumun Debai, Kecamatan Pesisir Bukit dan Kecamatan Koto Baru.

Kegiatan Sosialisasi  Perda ini,  di lakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan seluruh perangkat daerah. Sehingga terwujud nya pembangunan yang sesuai dengan arah pemanfaatan ruang.

Dalam materi Dinas PUPR jambi,oleh bapak Dony Patria, ST melalui Zoom Meeting(Daring) menjelaskan" Rencana rinci tata ruang sebagai penjabaran RTRW kabupaten/Kota menjadi rujukan Daerah dalam penyusunan rencana teknis sektor dan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang RDRT yang pada dasarnya sebagai alat operasional RTRW dan acuan dalam perizinan. Jelas Dony Patria

Pada Materi selanjutnya, disampaikan oleh Ibu Yulia Roza, SE, M.Si. ia menjelaskan" Penyelenggaran perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

" OSS Berbasis Risiko Wajib digunakan oleh setiap pelaku usaha, Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Ekonomi Khusus, dan Badan Pemgusahaan kawasan perdagangan bebas. Jelas Ibu Yulia roza,

Lanjutnya lagi, ibu Yulia roza juga menjelaskan secara rinci tentang Tingkat Risiko yaitu ; perizinan berusaha Risiko Rendah, menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari kementerian / Pemerintah Daerah. Tegas ibu yulia roza. (Khairi)


Share:

0 comments:

Posting Komentar



Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman