Khayangan News

Media Online Paling Akurat dan Terpercaya

Sabtu, 19 Juni 2021

Dinas PMD Kota Sungai Penuh Kurang tegas dalam menyikapi Lembaga Bimtek yang Menyalahi Regulasi Administrasi Pemerintah


Khayangannews.net.com, Sungai Penuh-Jambi,- Sumber hiruk-pikuk sorotan Dinas PMD Kota Sungai Penuh dimasa Transisi Pemerintahan AJB adalah lisensi Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se-Kota Sungai Penuh mulai dengan beredarnya surat undangan Bimtek dari lembaga Pusat Pendidikan Keuangan Pemerintah Daerah yang diketuai oleh Hasril  Apriyanto Putra Yusrani, SE. di Duga menyalahi Regulasi Administrasi Pemerintahan Khususnya di dinas PMD Kota Sungai Penuh. Jum'at,18/06/21

Kejanggalan Lembaga yang diketuai oleh Hasril dalam penyelenggaraan Bimtek tersebut berawal dari rancunya surat Nota Dinas Walikota Sungai Penuh Kota Sungai Penuh, Nomor: 065/Su- PPKPD/VI/2021 Berdasarkan Disposisi WaliKota pada surat BPPKPD tanggl 8 Juni 2021.

Menurut Heri Gusman, Anggota Forum Komunikasi BPD Kota Sungai Penuh status surat tersebut tidak jelas dan kemungkinan besar sengaja dengan memaksa ingin melaksanakan Bimtek dimasa transisi pemerintahan AJB sementara Undang-undang Covid-19 dilanggar sangat dengan modus ingin meraup ke untungan. Ujarnya


Melalui dinas PMD Kota Sungai Penuh Forum Komunikasi BPD Kota Sungai Penuh telah menyarankan agar tidak mengabulkan Negosasi Lembaga yang ingin memaksa melaksanakan Bimtek dimasa Pandemi Covid-19 dan masih banyak Program Aparatur Pemerintahan Desa yang harus di selesaikan dalam merealisasikan ADD dan DD.

"Tidak ada memastikan apakah surat tersebut merupakan instruksi, edaran atau rekomendasi. Dasar surat tersebut juga tidak jelas. Hanya menyatakan adanya disposisi dari Walikota Sungai Penuh," ujar Heri Gusman

Kejanggalan lainnya adalah tidak ada kesepahaman atau perjanjian adanya kerjasama antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan pihak ketiga.

Kejanggalan kegiatan ini juga terlihat dari ketidakkonsistenan surat tersebut. Surat tersebut menggunakan dasar disposisi Walikota, tapi menggunakan APBDes.

"Mestinya surat tersebut ditujukan langsung kepada pihak ketiga kepada Pemerintah Desa karena menggunakan APBDes dan tidak memerlukan disposisi Walikota," jelas heri

"Profesionalitas Pengelola lembaga tersebut perlu dipertanyakan dan perlu diingat tentang adanya kewenangan (penyalahgunaan kekuasaan) karena menguntungkan pihak lain dengan cara yang tidak benar," tambahnya.

(Khayangannews/Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar



Arsip Blog

Beriklan Di sini?

Untuk beriklan Hubungi Contact Person +62 852 4655 3855





Total Tayangan Halaman