Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) wajib dilakukan setiap pejabat pemerintah. Jika tidak, sanksi berat menanti, bahkan berbuntut pencopotan dari jabatan.
Seperti yang terjadi di Kota Sungaipenuh, salah seorang Camat dicopot dari jabatan, lantaran tidak melakukan LHKPN, sesuai dengan batas ketentuan yang ditetapkan.
Informasi yang dihimpun, oknum camat yang diberhentikan dari jabatan adalah Desrizal, Camat Koto Baru, Kota Sungaipenuh. Jabatannya dicopot belum lama ini.
Kepastian pemberhentian dari jabatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Sungaipenuh, Nomor : 821/KEP.72/BKPSDM-3.3/XI/2018 tanggal 13 November 2018, yang berbunyi memberhentikan PNS a. n. Desrizal, S Pd MM, dari dan dalam jabatan Administrator selaku Camat Koto Baru.
Kepala BKPSDM Sungai penuh, Dedi Wahyudi, dikonfirmasi membenarkan jika jabatan Camat Koto Baru telah dicopot. Pencopotan tersebut berdasarkan rekomendasi KPK kepada Walikota.
“Benar, itu (pencopotan jabatan) Camat belum lama ini, atas rekomendasi KPK kepada pak Walikota, setelah acara di Jambi bersama KPK beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Dikatakannya, atas rekomendasi KPK, Pemkot Sungaupenuh langsung menindak lanjutinya, dan sekarang posisi Camat Koto Baru dipeltukan kepada Sekretaris Camat.
“Kita sudah sering mengingatkan kepada yang bersangkutan, bahkan sudah menyurati sampai tiga kali, termasuk surat edaran Walikota, agar pejabat segera melakukan LHKPN,” ungkapnya.
Namun, kata dia, hingga batas LHKPN, masih belum dilaporkan, sehingga berujung pada sanksi yang direkomendasi KPK, untuk diberhentikan dari jabatan.
“LHKPN itu wajib dilakukan setiap pejabat negara, bahkan juga Pemkot juga mengeluarkan Surat Edaran agar pejabat segera menyelesaikan LHKPN,” tegasnya.(KAYO)
0 comments:
Posting Komentar